优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kenapa KK Harus Diubah jika Ganti Alamat KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil

优游国际.com - 09/05/2025, 11:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Pindah alamat kartu tanda penduduk (KTP) adalah perubahan data domisili dalam data kependudukan.

Proses tersebut dilakukan saat seseorang pindah tempat tinggal ke alamat baru, baik di dalam atau luar kecamatan, kota/kabupaten, maupun provinsi.

Tujuan alamat KTP diganti untuk memperbarui data kependudukan agar sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya.

Namun, setelah pindah alamat KTP, perubahan juga harus dibarengi dengan perubahan kartu keluarga (KK).

Lalu, apa alasan KK harus diubah saat ganti alamat KTP?

Baca juga: Ganti Alamat KTP, Apakah Harus Bikin KK Baru? Ini Penjelasan Dukcapil

Kenapa KK harus diubah jika ganti alamat KTP?

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Handayani Ningrum mengatakan, KK perlu diubah saat mengganti alamat KTP karena terjadi perubahan elemen data dalam data penduduk.

“Betul sekali, apabila melakukan perubahan alamat atau domisili maka dokumen Kartu Keluarga harus diperbarui,” ujar Handayani kepada 优游国际.com, Rabu (19/3/2025).

Ia menjelaskan, ada konsekuensi jika KK tidak diubah setelah mengganti alamat KTP.

Dampaknya adalah QR code pada KK yang sebelumnya menjadi tidak aktif.

Hal tersebut terjadi karena isi informasi yang terdapat pada KK sebelumnya dengan kondisi yang ada di dalam database kependudukan sudah tidak sesuai.

Baca juga: Cara Ganti Alamat KK 2025 Gratis, Berlaku untuk Pindah Dalam/Luar Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Syarat ganti alamat KTP dan KK

Untuk diketahui, penggantian alamat KTP dilakukan bersamaan dengan perubahan KK di kantor Dukcapil.

Itu artinya, Anda cukup satu kali mendatangi kantor Dukcapil tanpa harus bolak-balik pada hari berikutnya.

Penggantian alamat KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil daerah asal (alamat lama) dan/atau daerah tujuan (domisili baru).

Proses di kantor Dukcapil daerah asal dilakukan jika seseorang pindah domisili di dalam kabupaten/kota.

Sementara proses di kantor Dukcapil daerah asal dan tujuan dilakukan saat pindah domisili ke luar kabupaten/kota atau provinsi.

Baca juga: Cara Cek KTP Online Pakai NIK di HP, Unduh Aplikasi Ini

Berikut syarat ganti alamat KTP dan KK:

Syarat ganti alamat KTP dan KK di kabupaten/kota yang sama:

  • Kartu Identitas Anak (KIA). Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga
  • Formulir F-1.03 (disediakan di dinas Dukcapil)
  • KTP
  • Fotokopi KK
  • Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos, pemohon perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.

Syarat ganti alamat KTP dan KK ke luar kabupaten/kota maupun provinsi:

  • Fotokopi KK
  • KTP
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Berkas ini diperoleh di dinas Dukcapil daerah asal
  • Formulir F-1.03 (disediakan di kantor Dukcapil daerah asal)
  • KIA. Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga.

Baca juga: Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah, Siapkan Dokumen Ini

Cara ganti alamat KTP dan KK

Setelah syarat terpenuhi, ikuti cara ganti alamat KTP dan KK sebagai berikut:

Cara ganti alamat KTP di kabupaten/kota yang sama:

  • Isi F-1.03
  • Lampirkan fotokopi KK
  • Berikan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos
  • Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang sama
  • Jika kepala keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
  • Jika kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru
  • Jika anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
  • Petugas Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA bagi pemohon yang pindah dan mengganti KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Petugas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama
  • Petugas Dukcapil menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Jawaban Dirjen Dukcapil

Cara ganti alamat KTP ke luar kabupaten/kota maupun provinsi:

  • Datang ke dinas Dukcapil daerah asal pada hari dan jam kerja
  • Isi F-1.03
  • Lampirkan fotokopi KK
  • Petugas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
  • Petugas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah
  • Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  • Petugas Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi pemohon yang pindah
  • Petugas Dukcapil tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
  • Jika sudah, pergilah ke dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Serahkan SKPWNI
  • Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos, perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
  • Serahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Apabila pemohon secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka dinas Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan dinas Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
    • Isi F-1.03
    • Lampirkan fotokopi KK
    • Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
    • Petugas Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dinas Dukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03
  • Petugas Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Petugas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.

Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti jika Merasa Wajah Kurang Ganteng atau Cantik? Berikut Jawaban Dukcapil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau