KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengatur layanan gratis ongkos kirim (ongkir) pada platform perdagangan elektronik hanya berlaku selama tiga hari dalam sebulan.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 diterbitkan sebagai strategi nasional untuk membangun sistem logistik secara lebih merata, adil, dan efisien di seluruh wilayah Indonesia.
Peraturan itu juga dijadikan landasan pembaruan secara menyeluruh atas ekosistem pos dan kurir.
Baca juga: Ramai soal Paket Dinyatakan Hilang Diganti 10 Kali Ongkir, Ini Kata J&T dan Pengirimnya
Sebabnya, pos dan kurir dianggap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.
“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dikutip dari laman resmi Kemenkomdigi, Jumat (16/5/2025).
“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tambahnya.
Lalu, kenapa Kemenkomdigi membatasi gratis ongkir hanya berlaku tiga hari dalam sebulan?
Kebijakan gratis ongkir dibatasi tiga hari dalam sebulan dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku bisnis e-commerce dan pos komersial.
Direktur Pos dan Penyiaran Kemenkomdigi Gunawan Hutagalung mengatakan, pembatasan gratis ongkir diterapkan untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Pembatasan juga berlaku apabila potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan.
“Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan me-monitoring supaya persaingannya fair dan sehat,” jelas Gunawan.
Baca juga: Muncul Modus Penipuan Paket Tertukar, Ninja Xpress Tegaskan Pelaku Bukan Agen Resmi
Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tidak mengatur soal masalah tarif.
Terkait penurunan tarif, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemenkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan, hal ini adalah bentuk promosi dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Konsep tersebut dilakukan secara berjangka dan harus ada pembatasan.