KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan kekecewaannya terhadap pembongkaran Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran yang berlokasi di Kompleks Sentra Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung.
Farhan mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak dilibatkan dalam proses pembongkaran tersebut.
"Iya, kami merasa enggak dianggap," ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, pada Minggu (18/5/2025).
Baca juga:
Menurut Farhan, meskipun pembongkaran tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos), seharusnya tetap dilakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Bandung.
Ia menekankan bahwa bangunan SLB Negeri Pajajaran merupakan bagian dari cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018.
"Di Wyata Guna ada dua gedung, salah satunya yang dirubuhkan. Nah, gedung itu adalah gedung cagar budaya yang dilindungi oleh Perda," jelasnya.
Farhan menganggap bahwa tindakan pembongkaran tanpa pemberitahuan dan izin dari Pemkot Bandung merupakan pelanggaran.
Baca juga: SLB Pajajaran Bandung Bersejarah sejak 1901 Dibongkar saat Ujian, Diganti Sekolah Rakyat
Meskipun pengelolaan SLB negeri dari tingkat TK hingga SMA berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan kepemilikan bangunan berada di tangan Kemensos, ia tetap menegaskan bahwa perlindungan terhadap cagar budaya adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung.
"Ya jelas melanggar. Untuk SLB negeri dari TK sampai SMA, 100 persen itu kewenangan pemerintah provinsi, gedungnya punya Kemensos. Tapi, kewajiban saya adalah melindungi gedung cagar budaya. Bahwa tidak terjadi koordinasi, ini yang harus kita pertanyakan," tegasnya.
Menanggapi isu ini, Kementerian Sosial membantah adanya penggusuran yang bertujuan menghilangkan keberadaan SLB Negeri Pajajaran.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan dari Kemensos untuk memindahkan atau mengusir siswa SLBN A Pajajaran.
“Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” tegas Supomo.
Baca juga:
Supomo menambahkan bahwa pengosongan bangunan dilakukan dalam rangka renovasi fasilitas untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Ia menyebutkan bahwa Kemensos telah menyetujui usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar fasilitas di Sentra Wyata Guna dapat digunakan secara bersama untuk berbagai kebutuhan, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial.
“Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama: untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan,” tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.