优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Gedung Cagar Budaya SLB Pajajaran Dibongkar Tanpa Koordinasi, Farhan: Jelas Melanggar

优游国际.com - 19/05/2025, 05:32 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan kekecewaannya terhadap pembongkaran Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran yang berlokasi di Kompleks Sentra Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung.

Farhan mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak dilibatkan dalam proses pembongkaran tersebut.

"Iya, kami merasa enggak dianggap," ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, pada Minggu (18/5/2025).

Baca juga:

Menurut Farhan, meskipun pembongkaran tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos), seharusnya tetap dilakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Bandung.

Ia menekankan bahwa bangunan SLB Negeri Pajajaran merupakan bagian dari cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018.

"Di Wyata Guna ada dua gedung, salah satunya yang dirubuhkan. Nah, gedung itu adalah gedung cagar budaya yang dilindungi oleh Perda," jelasnya.

Apakah Pembongkaran Ini Melanggar Aturan?

Para pekerja bangunan yang sedang merenovasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran, Kota Bandung yang dibongkar untuk dijadikan Sekolah Rakyat, Jumat (16/5/2025).优游国际.com/Faqih Rohman Syafei Para pekerja bangunan yang sedang merenovasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran, Kota Bandung yang dibongkar untuk dijadikan Sekolah Rakyat, Jumat (16/5/2025).

Farhan menganggap bahwa tindakan pembongkaran tanpa pemberitahuan dan izin dari Pemkot Bandung merupakan pelanggaran.

Baca juga: SLB Pajajaran Bandung Bersejarah sejak 1901 Dibongkar saat Ujian, Diganti Sekolah Rakyat

Meskipun pengelolaan SLB negeri dari tingkat TK hingga SMA berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan kepemilikan bangunan berada di tangan Kemensos, ia tetap menegaskan bahwa perlindungan terhadap cagar budaya adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung.

"Ya jelas melanggar. Untuk SLB negeri dari TK sampai SMA, 100 persen itu kewenangan pemerintah provinsi, gedungnya punya Kemensos. Tapi, kewajiban saya adalah melindungi gedung cagar budaya. Bahwa tidak terjadi koordinasi, ini yang harus kita pertanyakan," tegasnya.

Apa Kata Kementerian Sosial?

Menanggapi isu ini, Kementerian Sosial membantah adanya penggusuran yang bertujuan menghilangkan keberadaan SLB Negeri Pajajaran.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan dari Kemensos untuk memindahkan atau mengusir siswa SLBN A Pajajaran.

“Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” tegas Supomo.

Baca juga:

Supomo menambahkan bahwa pengosongan bangunan dilakukan dalam rangka renovasi fasilitas untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Ia menyebutkan bahwa Kemensos telah menyetujui usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar fasilitas di Sentra Wyata Guna dapat digunakan secara bersama untuk berbagai kebutuhan, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial.

“Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama: untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan,” tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kualitas Udara Baik di Kalimantan Timur Hari Ini 19 Mei 2025

Kualitas Udara Baik di Kalimantan Timur Hari Ini 19 Mei 2025

Kalimantan Timur
Data Kualitas Udara Hari Ini 19 Mei 2025 di Jawa Tengah, Sehat atau Tidak?

Data Kualitas Udara Hari Ini 19 Mei 2025 di Jawa Tengah, Sehat atau Tidak?

Jawa Tengah
 Kardinal Ignatius Suharyo Ungkap Pengalaman Konklaf Pemilihan Paus Leo XIV, Tanpa Suap, Penuh Doa, dan Humor Kardinal

Kardinal Ignatius Suharyo Ungkap Pengalaman Konklaf Pemilihan Paus Leo XIV, Tanpa Suap, Penuh Doa, dan Humor Kardinal

Jawa Timur
Tuai Sorotan, Alasan Syahrini Terima Penghargaan di Festival Film Cannes 2025 Diungkap Ajeng Kamaratih

Tuai Sorotan, Alasan Syahrini Terima Penghargaan di Festival Film Cannes 2025 Diungkap Ajeng Kamaratih

Jawa Tengah
Sidang Kasus Judi Online Pegawai Kemenkominfo, Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan

Sidang Kasus Judi Online Pegawai Kemenkominfo, Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan

Sulawesi Selatan
Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikepung Pasukan Israel, Pasien dan Dokter Dilanda Panik

Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikepung Pasukan Israel, Pasien dan Dokter Dilanda Panik

Sulawesi Selatan
Data Kualitas Udara di Jawa Timur Hari Ini, 19 Mei 2025

Data Kualitas Udara di Jawa Timur Hari Ini, 19 Mei 2025

Jawa Timur
Dedi Mulyadi Gandeng KPK Awasi Efisiensi Anggaran Jabar Rp 5 T, Pastikan Kebijakan Sesuai Aturan

Dedi Mulyadi Gandeng KPK Awasi Efisiensi Anggaran Jabar Rp 5 T, Pastikan Kebijakan Sesuai Aturan

Jawa Barat
Terlibat Dugaan Suap Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Jakpus Hadapi Sidang Tipikor

Terlibat Dugaan Suap Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Jakpus Hadapi Sidang Tipikor

Jawa Timur
Data Kualitas Udara di Sulawesi Selatan Hari Ini, 19 Mei 2025

Data Kualitas Udara di Sulawesi Selatan Hari Ini, 19 Mei 2025

Sulawesi Selatan
Viral Mobil di Jalur CFD Margonda Dikepung Warga, Dishub Depok Akui Dua Jalan Tak Punya Akses Alternatif

Viral Mobil di Jalur CFD Margonda Dikepung Warga, Dishub Depok Akui Dua Jalan Tak Punya Akses Alternatif

Jawa Barat
Aurelie Moeremans: Hasil MRI Lebih Serius, Homesick, dan Belum Bisa Pulang

Aurelie Moeremans: Hasil MRI Lebih Serius, Homesick, dan Belum Bisa Pulang

Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Mei 2025 Kembali Melesat, Bagaimana dengan Harga Buyback?

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Mei 2025 Kembali Melesat, Bagaimana dengan Harga Buyback?

Kalimantan Timur
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 19 Mei 2025 Stabil, Masih di Bawah Rp 2 Juta

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 19 Mei 2025 Stabil, Masih di Bawah Rp 2 Juta

Kalimantan Timur
Gugatan Posan Tobing terhadap Band KotaK Gugur, Emosi Dilampiaskan di Media Sosial

Gugatan Posan Tobing terhadap Band KotaK Gugur, Emosi Dilampiaskan di Media Sosial

Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau