KOMPAS.com - Masyarakat tentu pernah melihat ada marka zig-zag berwarna kuning di tepi jalan.
Namun, mungkin belum semua masyarakat mengetahui arti atau fungsi dari keberadaan marka jalan tersebut.
Jawabannya tersaji di dalam unggahan akun Instagram Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Minggu (18/5/2025).
Marka kuning berbentuk zig-zag atau disebut garis berbiku itu merupakan tanda larangan parkir atau berhenti bagi pengendara mobil ataupun motor di area tersebut.
Baca juga: Ketahui Manfaat Marka Serong dan Sanksi bagi Pelanggarnya
Marka larangan parkir atau berhenti ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, dan Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Di dalam Pasal 43 Permenhub 34/2014 tertulis, marka larangan parkir atau berhenti di jalan dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
Garis berbiku-biku yang dimaksud memiliki panjang paling sedikit 1 meter dan lebar paling sedikit 10 centimeter.
Kemudian Pasal 70 menyebutkan, marka larangan parkir atau berhenti di jalan ini ditempatkan pada sisi jalur lalu lintas.
Baca juga: Marka Tanda Panah di Jalan Tol, Apa Fungsinya?
Nah, bagi pengguna jalan yang melanggar ketentuan dari marka zig-zag berwarna kuning bisa dipidana kurungan atau denda.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 287 UU 22/2009, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.