KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan seorang anak terhantam tongkat besi usai temannya memukulkan benda panjang tersebut ke pelat merah kereta ramai ditanggapi warganet di Instagram.
Video tersebut diunggah oleh akun ini dan sudah disukai sebanyak 218,569 kali hingga Selasa (3/1/2022).
"Kata-kata mutiaranya lurs," tulis akun tersebut di keterangan video.
Dalam unggahannya, terlihat dua anak berbaju coklat yang memakai peci dan jersey sepakbola berdiri di samping rel kereta.
Masing-masing anak membawa sebuah tongkat besi dan papan kayu sembari menunggu kereta yang melintas.
Ketika kereta tiba, keduanya secara sengaja memukulkan benda panjang yang mereka pegang ke pelat merah atau Semboyan 21 di akhir rangkaian gerbong.
Ketika pelat merah dipukul, salah satu anak yang memegang papan kayu terhantam oleh tongkat besi yang dipegang oleh temannya.
"Untuk adek yang terhormat semboyan 21 bukanlah untuk mainan. Karena besi yang dibenturkan semboyan 21 di akhir rangkaian dapat tersangkut. Apa bila sudah tersangkut dapat mengakibatkan kecelakaan karena dapat terseret oleh kereta. Jadi mohon perhatiannya," tulis akun @kishar*.
"Merusak fasilitas, Itu semboyan 21 , kalau sampai hilang bisa bahaya , lagian kenapa ko bisa anak-anak main di pinggir rel ??," timpal akun @a_bee_***.
Lantas, bagaimana tanggapan PT KAI?
Tanggapan KAI
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus buka suara perihal ulah dua orang anak yang memukul pelat merah kereta dan beraktivitas di sekitaran rel.
Ia mengatakan, KAI sebenarnya sudah memberikan larangan bagi masyarakat supaya tidak beraktivitas atau menaruh barang di jalur kereta.
Pasalnya, aktivitas seperti itu membahayakan diri dan berisiko mengganggu perjalanan kereta.
"Kereta api adalah aset negara di bidang angkutan massal yang melayani masyarakat banyak dan juga mendistribusikan logistik," kata Joni saat dihubungi 优游国际.com, Selasa (3/1/2023).
"Kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama menjaga keselamatannya," sambungnya.
Telah diatur dalam UU
Lebih lanjut, Joni menerangkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta sudah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perkertaapian.
Pada Pasal 181 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang dilarang:
Ia menambahkan, aktivitas seperti itu dapat membahayakan keselamatan, sekaligus orang yang melanggar akan diberikan hukuman.
"Dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling banyak Rp 15 juta," jelas Joni.
"Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007," tandasnya.
Apa itu pelat merah kereta?
Joni juga menerangkan bahwa pelat (skip) merah yang dipukul anak-anak seperti dalam video yang beredar di Instagram itu disebut juga Semboyan 21.
Pelat merah atau Semboyan 21 adalah tanda akhiran rangkaian kereta api yang dipasang pada gerbong terakhir.
"Semboyan tersebut merupakan salah satu item penunjang keselamatan perjalanan kereta api," jelasnya.
"Untuk memberikan keyakinan kepada petugas stasiun tentang kelengkapan rangkaian kereta yang dilayaninya," pungas Joni.
/tren/read/2023/01/03/140500765/ramai-unggahan-anak-terhantam-tongkat-besi-usai-temannya-pukul-pelat-merah