优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Ramai Unggahan Anak Terhantam Tongkat Besi Usai Temannya Pukul Pelat Merah Kereta, Ini Kata KAI

KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan seorang anak terhantam tongkat besi usai temannya memukulkan benda panjang tersebut ke pelat merah kereta ramai ditanggapi warganet di Instagram.

Video tersebut diunggah oleh akun ini dan sudah disukai sebanyak 218,569 kali hingga Selasa (3/1/2022).

"Kata-kata mutiaranya lurs," tulis akun tersebut di keterangan video.

Dalam unggahannya, terlihat dua anak berbaju coklat yang memakai peci dan jersey sepakbola berdiri di samping rel kereta.

Masing-masing anak membawa sebuah tongkat besi dan papan kayu sembari menunggu kereta yang melintas.

Ketika kereta tiba, keduanya secara sengaja memukulkan benda panjang yang mereka pegang ke pelat merah atau Semboyan 21 di akhir rangkaian gerbong.

Ketika pelat merah dipukul, salah satu anak yang memegang papan kayu terhantam oleh tongkat besi yang dipegang oleh temannya.

"Untuk adek yang terhormat semboyan 21 bukanlah untuk mainan. Karena besi yang dibenturkan semboyan 21 di akhir rangkaian dapat tersangkut. Apa bila sudah tersangkut dapat mengakibatkan kecelakaan karena dapat terseret oleh kereta. Jadi mohon perhatiannya," tulis akun @kishar*.

"Merusak fasilitas, Itu semboyan 21 , kalau sampai hilang bisa bahaya , lagian kenapa ko bisa anak-anak main di pinggir rel ??," timpal akun @a_bee_***.

Lantas, bagaimana tanggapan PT KAI?

Tanggapan KAI

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus buka suara perihal ulah dua orang anak yang memukul pelat merah kereta dan beraktivitas di sekitaran rel.

Ia mengatakan, KAI sebenarnya sudah memberikan larangan bagi masyarakat supaya tidak beraktivitas atau menaruh barang di jalur kereta.

Pasalnya, aktivitas seperti itu membahayakan diri dan berisiko mengganggu perjalanan kereta.

"Kereta api adalah aset negara di bidang angkutan massal yang melayani masyarakat banyak dan juga mendistribusikan logistik," kata Joni saat dihubungi 优游国际.com, Selasa (3/1/2023).

"Kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama menjaga keselamatannya," sambungnya.

Telah diatur dalam UU

Lebih lanjut, Joni menerangkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta sudah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perkertaapian.

Pada Pasal 181 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang dilarang:

  • Berada di ruang manfaat jalur kereta api
  • Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api
  • Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Ia menambahkan, aktivitas seperti itu dapat membahayakan keselamatan, sekaligus orang yang melanggar akan diberikan hukuman.

"Dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling banyak Rp 15 juta," jelas Joni.

"Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007," tandasnya.

Apa itu pelat merah kereta?

Joni juga menerangkan bahwa pelat (skip) merah yang dipukul anak-anak seperti dalam video yang beredar di Instagram itu disebut juga Semboyan 21.

Pelat merah atau Semboyan 21 adalah tanda akhiran rangkaian kereta api yang dipasang pada gerbong terakhir.

"Semboyan tersebut merupakan salah satu item penunjang keselamatan perjalanan kereta api," jelasnya.

"Untuk memberikan keyakinan kepada petugas stasiun tentang kelengkapan rangkaian kereta yang dilayaninya," pungas Joni.

/tren/read/2023/01/03/140500765/ramai-unggahan-anak-terhantam-tongkat-besi-usai-temannya-pukul-pelat-merah

Terkini Lainnya

Mei Sudah Awal Kemarau, Kenapa Malam Hari Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Mei Sudah Awal Kemarau, Kenapa Malam Hari Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Kronologi Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Kronologi Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Tren
Beras di AS Tinggi Arsenik, Ini Bahaya dan Cara Mengurangi Paparannya

Beras di AS Tinggi Arsenik, Ini Bahaya dan Cara Mengurangi Paparannya

Tren
Urine Keruh Gejala Penyakit Apa? Ini 13 Daftarnya

Urine Keruh Gejala Penyakit Apa? Ini 13 Daftarnya

Tren
Tinggal 9 Hari Lagi, Ini Cara Aktivasi Rekening PIP 2025

Tinggal 9 Hari Lagi, Ini Cara Aktivasi Rekening PIP 2025

Tren
4 Kosmetik Ini Dicabut Izin Edarnya karena Sebabkan Keracunan, Apa Saja?

4 Kosmetik Ini Dicabut Izin Edarnya karena Sebabkan Keracunan, Apa Saja?

Tren
Misteri Hilangnya Boeing 727-200, Dilarikan Menuju Samudra Atlantik dan Tak Terlacak hingga Kini

Misteri Hilangnya Boeing 727-200, Dilarikan Menuju Samudra Atlantik dan Tak Terlacak hingga Kini

Tren
Jadwal SPMB 2025 untuk Jejang SD, SMP, dan SMA/SMK

Jadwal SPMB 2025 untuk Jejang SD, SMP, dan SMA/SMK

Tren
Yakin Lolos Lawan Indonesia, China Ajukan Jadi Tuan Rumah Putaran Keempat 聽

Yakin Lolos Lawan Indonesia, China Ajukan Jadi Tuan Rumah Putaran Keempat 聽

Tren
Daftar Obat yang Bisa Menyebabkan Hilang Ingatan, Ini 10 Macamnya

Daftar Obat yang Bisa Menyebabkan Hilang Ingatan, Ini 10 Macamnya

Tren
Toilet Duduk Meledak Sebabkan Pria India Menderita Luka Bakar hingga 35 Persen

Toilet Duduk Meledak Sebabkan Pria India Menderita Luka Bakar hingga 35 Persen

Tren
Mengenal Sindrom Williams, Orang dengan Kepribadian Terlalu Ramah ke Siapa Saja

Mengenal Sindrom Williams, Orang dengan Kepribadian Terlalu Ramah ke Siapa Saja

Tren
6 Gejala Kanker Prostat yang Bisa Dilihat Saat Aktivitas di Kamar Tidur hingga Kamar Mandi

6 Gejala Kanker Prostat yang Bisa Dilihat Saat Aktivitas di Kamar Tidur hingga Kamar Mandi

Tren
Perpanjang SIM tapi KTP Luar Daerah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Perpanjang SIM tapi KTP Luar Daerah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Beragam Manfaat Jalan Kaki Berdasarkan Durasi, dari 1 Menit hingga 1 Jam

Beragam Manfaat Jalan Kaki Berdasarkan Durasi, dari 1 Menit hingga 1 Jam

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke