KOMPAS.com - Jouska Finansial Indonesia menjadi sorotan setelah munculnya keluhan sejumlah kliennya yang merasa dirugikan terkait dana yang diinvestasikan.
Kasus Jouska ini pun ramai di media sosial hingga Satgas Waspada Investasi turun tangan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan kegiatan Jouska Finansial Indonesia sebagai penasihat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
Investasi memang menggiurkan. Namun, berkaca dari kasus Jouska dan kasus-kasus yang pernah ada sebelumnya, mereka yang ingin berinvestasi diingatkan untuk berhati-hati dalam memilih investasi yang aman.
Apa saja yang harus diperhatikan dalam berinvestasi?
Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, jika ingin berinvestasi, harus memahami produk keuangan, baik dari manfaat, biaya, hingga risiko.
"Harus paham, mengerti. Baru ambil tindakan investasi atau tidak," kata Anto saat dihubungi 优游国际.com, Minggu (26/7/2020).
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Minta Kominfo Tutup Situs dan Aplikasi Jouska
Selain itu, investasi keuangan dapat dilakukan ke perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK.
Masyarakat juga diimbau harus selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum tertentu.
"Jangan mudah tergiur penawaran dengan imbal hasil yang tinggi dan instan waktunya," ujar Anto.
Anto mengatakan, jangan pula berinvestasi karena mengikuti langkah orang lain. Perlu diingat, risiko setiap investasi ditanggung oleh masing-masing.
"Terkadang penawaran mengajukan tokoh agama, tokoh masyarakat atau artis padahal belum tentu mereka tahu karena sering menyalahgunakan foto atau endorser," kata dia.
Baca juga: Profil Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska Indonesia
Sementara itu, jika ingin memastikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang investasi, maka dapat menghubungi OJK dengan nomor 157 atau mengeceknya di situs www.ojk.go.id.
Melansir situs resmi OJK, ada beberapa tips berinvestasi yang aman, yaitu:
1. Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.
Janji itu, misalnya, angka keuntungan yang besar dan pasti tidak akan merugi. Contohnya 5 persen keuntungan dari nilai investasi per bulan.
2. Pastikan orang atau perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
3. Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.