KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta mulai dicairkan sejak 10 Agustus 2021 lalu.
Bantuan itu sebenarnya adalah subsidi gaji atau upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga penerima bantuan mendapat Rp 1 juta sekaligus.
BSU diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona. Bantuan pemerintah itu ditransfer melalui rekening.
Sempat error, kini website untuk mengecek penerima BSU sudah bisa diakses.
Bagaimana cara cek penerima BSU?
Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang Lagi?
Salah satu cara untuk mengecek penerima BSU adalah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun website-nya adalah .
Berikut ini langkah-langkahnya menurut penelusuran 优游国际.com, Minggu (22/8/2021):
1. Tampilan jika penerima BSU
Lalu jika Anda merupakan penerima BSU, keterangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
2. Tampilan jika bukan penerima BSU
Sementara itu jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".
Baca juga: Angka Kasus Covid-19 Menurun Saat PPKM, Kenapa Angka Kematian Masih Tinggi?
Di laman tersebut juga dijelaskan tentang kategori calon penerima BSU, yakni: