KOMPAS.com - Seluruh peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 Kementerian Agama (Kemenag) yang akan mengikuti ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) wajib mengunggah dokumen yang diperlukan, salah satunya daftar riwayat hidup (DRH).
Pengunggahan DRH dan dokumen pendukung lainnya dilakukan secara online hingga 30 November 2021.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Nurudin menegaskan, peserta yang akan mengikuti ujian SKB tidak boleh terlambat dalam mengunggah DRH dan dokumen.
“Ini perlu menjadi perhatian seluruh peserta. Jangan sampai terlambat. (Batas waktu masa pengunggahan dokumen sampai 30 November 2021),” ujar Nurudin dalam keterangan tertulis yang dikutip 优游国际.com, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Viral, Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri, Benarkah? Ini Kata Kemenag
Peserta dapat mengakses laman .
Setelah itu, login dengan NIK dan nomor peserta. Pastikan pengisian telah benar, lalu klik “Masuk”.
Peserta dapat mengunggah DRH dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.
Untuk dokumen pendukung yang diunggah peserta harus dalam format file pdf, dengan ukuran maksimal masing-masing 40 kb.
Dokumen pendukung nantinya juga wajib dibawa saat peserta mengikuti ujian SKB CPNS.
Baca juga: Ramai Buku Nikah Kini Dilengkapi Barcode, Begini Penjelasan Kemenag
Adapun SKB CPNS Kemenag akan mulai digelar pada 5 Desember mendatang, dengan peserta akan mengikuti tiga jenis ujian SKB yaitu praktik kerja, psikotes, dan wawancara.
Melansir , praktik kerja berbobot 35 persen, psikotes mempunyai bobot nilai 35 persen, dan wawancara sebesar 30 persen.
Adapun jadwal pelaksanaan SKB CPNS sebagai berikut:
Baca juga: Ketentuan dan Link Unduh Materi SKB CPNS 2021
Sejumlah ketentuan yang wajib ditaati peserta meliputi:
Informasi lengkapnya dapat dilihat .
Baca juga: Tidak Ada yang Lolos SKB CPNS 2021, Bolehkah Diisi Peserta dari Formasi atau Instansi Lain?
Infografik: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKB CPNS