KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai waktu libur pekerja menurut .
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, menegaskan tidak ada penghapusan waktu libur pekerja.
"Terkait hak waktu istirahat atau libur dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur itu adalah hoaks," kata Indah dalam daring, Jumat (6/1/2023).
Ia menjelaskan, Perppu Cipta Kerja tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu libur.
Baca juga:
Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa penetapan waktu libur untuk pekerja bergantung pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Oleh karena itu harus ada musyawarah antara pekerja dan pengusaha mengenai penetapan waktu libur dari pekerjaan.
"Pemerintah juga konsisten sebagai negara anggota International Labour Organization (ILO) menyatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja atau buruh adalah 40 jam maksimal," ujar Indah.
Apabila pekerja diharuskan bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu maka perusahaan yang mempekerjakan mereka harus mendapatkan izin dari Kemnaker.
Indah mengatakan bahwa pembatasan waktu kerja dalam seminggu penting bagi kesehatan kerja dan risiko kesehatan pekerja.
Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP Dihapus