KOMPAS.com - Seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK kemungkinan akan dibuka pada September 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal itu dilakukan usai kendala teknis sejumlah daerah selesai.
"Setelah CPNS pasti langsung (PPPK), sepertinya September," ujar dia, dilansir dari 优游国际.com, Rabu (28/8/2024).
Meski belum dibuka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti calon pelamar yang telah membuat akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau .
Melalui unggahan Instagram , Selasa (27/8/2024), BKN menuliskan, calon pelamar yang telah membuat akun SSCASN diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2024.
Kendati demikian, menurut BKN, calon pelamar PPPK tidak boleh meneruskan pendaftaran hingga tahap "Submit" atau "Resume".
Sebagai informasi, pembuatan akun di portal SSCASN saat ini telah dibuka bagi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak 20 Agustus sampai 6 September mendatang.
Lantas, bagaimana ketentuannya?
Baca juga: 67 Link Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024, Mana Saja?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan, larangan melanjutkan pendaftaran sampai "Submit" atau "Resume" berkaitan dengan larangan pelamar CPNS untuk mengikuti seleksi PPPK.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di mana pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan, CPNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama," ujarnya, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (4) , pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
Jika diketahui melamar pada lebih dari satu instansi dan/atau jabatan maupun menggunakan dua nomor identitas kependudukan berbeda, maka akan dianggap gugur.
Bahkan, peserta yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ramai soal PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, Ini Penjelasannya
Akan tetapi, ketentuan berbeda berlaku bagi PPPK aktif yang masih bekerja di instansi pemerintah.
BKN dalam unggahannya menyebut, PPPK dengan masa perjanjian kerja minimal satu tahun diperbolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Dengan catatan, PPPK yang bersangkutan harus sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Merujuk , PPPK dengan masa kerja kurang dari setahun atau tidak mendapat izin akan menerima notifikasi:
"Mohon Maaf, NIK Anda diblokir oleh sistem karena PPPK Aktif diblokir mendaftar seleksi CPNS. Bila Anda merasa bukan PPPK Aktif silakan melakukan pengaduan pada fitur helpdesk Status Bukan PNS atau Sudah Bukan PNS."
Notifikasi tersebut muncul pada halaman pendaftaran saat mendaftarkan diri melalui situs .