KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara mengenai anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilantik meski tersandung kasus pelecehan seksual.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Singkawang berinisial H dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan pencabulan pada anak berusia 13 tahun, Kamis (11/7/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Inspektur Satu Dedi Sitepu mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, H sudah dipanggil dua kali untuk diperiksa, tetapi selalu mangkir.
"Diperiksa sebagai tersangka saja belum karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil, yang jelas masih berproses. Penyidikan tidak dihentikan," ujar dia, dikutip dari , Rabu (18/9/2024).
Perkara H ini pun menyita perhatian publik dan membuat sebagian orang bertanya-tanya mengapa H masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD padahal tersandung kasus pencabulan anak.
Baca juga: 402 Anak Malaysia Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan
Menanggapi pernyataan tersebut, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan calon anggota DPRD terpilih bisa dibatalkan pelantikannya jika terbukti melakukan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Hal itu diatur dalam Pasal 426 ayat 1D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya, kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu.
Selain terbukti dalam pengadilan, pengangkatan calon legislatif (caleg) DPRD juga bisa dibatalkan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kota Singkawang Umar Faruq menambahkan, H masih bisa dilantik karena tidak melanggar syarat dalam Pasal 48 dan 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan pasal 48 dan 49, pelantikan bisa ditunda jika caleg terpilih menjalani pidana dalam penjara atau ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau dia terpilih dan statusnya terpidana, itu pun kalau terpidana dipenjara di luar tahanan masih bisa mengikuti (pelantikan). Namun, terkait yang berstatus tersangka tetap bisa mengikuti pelantikan karena memang di PKPU itu disebutkan," kata Umar, dikutip dari siaran ÓÅÓιú¼ÊTV, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Influencer Gadungan asal Australia Lakukan Pemerasan Seksual, Korban Capai 286 Orang
Senada dengan pernyataan KPU, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, anggota DPRD terpilih bisa diganti bila sudah dijatuhi putusan pengadilan.
"Masalahnya terbukti atau tidak, sudah ada putusan pengadilannya? Jadi perbuatan asusila itu setelah ada putusannya baru bisa berlaku. Pelantikannya ditunda atau diganti pergantian antar waktu," jelasnya, dilansir dari , Kamis.
Bagja juga mengingatkan, perkara H bukanlah kasus pidana Pemilu, melainkan pidana murni yang bisa membatalkannya sebagai caleg terpilih.