KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah dapat langsung mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.
Diketahui, balik nama sertifikat tanah adalah proses untuk mengalihkan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Pemohon yang mengajukan balik nama hak atas tanah di Kantor Pertanahan perlu menunggu beberapa hari hingga proses selesai dan sertifikat tanah dapat dibawa pulang.
Lantas, berapa lama proses balik nama sertifikat tanah di BPN atau Kantor Pertanahan?
Baca juga: Tanpa Wasiat, Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orangtua yang Sudah Meninggal?
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (), balik nama sertifikat tanah membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Proses tersebut terhitung sejak pemohon mengajukan berkas permohonan lengkap ke Kantor Pertanahan setempat.
Balik nama atau peralihan hak atas tanah dapat dilakukan karena beberapa kondisi, antara lain pewarisan, hibah, jual beli, pelelangan, dan tukar-menukar.
Sebelum mengurus balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, termasuk akta yang menjadi dasar peralihan hak.
Sebagai contoh, jika tanah diperoleh melalui proses hibah atau pemberian, maka perlu akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sementara, jika dikarenakan warisan dari orangtua, maka pemohon membutuhkan akta wasiat sebagai salah satu syaratnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah () Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pembuatan akta di PPAT dihadiri para pihak dan disaksikan minimal dua saksi.
Kemudian, PPAT harus menyampaikan akta dan dokumen terkait untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya tujuh hari sejak akta ditandatangani.
Oleh karena itu, jika proses balik nama dilakukan terhitung sejak pembuatan akta tanah, maka akan memakan waktu lebih lama.
Baca juga: Beda dengan Warisan, Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orangtua ke Anak
Masih dari laman , berikut syarat balik nama sertifikat tanah yang perlu disiapkan pemohon:
Baca juga: Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli 2024
Dikutip dari laman , jika telah menyiapkan semua syarat termasuk akta, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat.