KOMPAS.com - Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya.
Syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak berbeda dengan tanah yang diperoleh dari pewarisan.
Menurut , penghibahan atau hibah adalah perbuatan mengalihkan hak atas sesuatu secara sukarela untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.
Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Artinya, tanah hibah diberikan dari orangtua yang masih hidup kepada anaknya.
Sementara, pewarisan merupakan tindakan pemberian warisan setelah pemberi atau orang yang memiliki harta meninggal dunia.
Kendati berbeda, balik nama sertifikat tanah hibah maupun warisan bertujuan menghindari risiko dan permasalahan hukum yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (), biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak bervariasi.
Tarif pelayanan BPN ini dihitung berdasarkan luas dan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Selain biaya sesuai luas dan nilai tanah, pemohon juga akan dikenakan tarif pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Berikut rumus menghitung biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orangtua ke anak:
Sebagai contoh, orangtua menghibahkan tanah seluas 500 meter persegi di wilayah A kepada anaknya. Nilai tanah di wilayah tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah dari orangtua kepada anak itu sebesar:
Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,3 juta per sertifikat.
Pemohon juga dapat menghitung biaya secara mandiri melalui laman: .
Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Hanya Butuh 5 Hari Kerja