PROSES penegakan hukum di Indonesia kembali heboh. Kamis, 6 Februari 2025, terjadi kericuhan pada salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kericuhan bermula saat agenda sidang kasus pencemaran nama baik dengan Pelapor Advokat kondang Hotman Paris Hutapea dan terdakwa Razman Arif Nasution, yang juga merupakan seorang Advokat.
Singkatnya, pada agenda sidang tersebut, ketua majelis hakim memutuskan agenda pemeriksaan saksi hari itu akan dilakukan secara tertutup karena mengandung muatan asusila.
Namun, terdakwa Razman meminta, bahkan mengkonfontasi keputusan majelis hakim dengan cara yang kurang terhormat agar sidang dilakukan secara terbuka.
Ketua majelis hakim telah berusaha menghentikan, tapi Terdakwa Razman terus menerus meminta secara paksa hingga terjadi kericuhan. Terpaksa majelis hakim menunda sidang.
Pada momen majelis hakim meninggalkan ruang sidang inilah, Terdakwa Razman justru menghampiri Hotman Paris Hutapea yang sedang berada di kursi pemeriksaan saksi sambil memegang bahu serta menunjuk-nunjuknya.
Hal inilah yang menjadi puncak kericuhan mengingat tindakan tersebut dinilai sangat profokatif dan berpotensi ke arah kekerasan, baik fisik maupun verbal.
Terlebih ada anggota tim penasihat hukum terdakwa Razman yang naik ke atas meja di ruang persidangan lengkap dengan toga Advokat yang dikenakannya.
Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, baik masyarakat umum, para hakim, bahkan mayoritas profesi Advokat di Indonesia. Tindakan tersebut mencoreng nama baik profesi dan mengarah pada dugaan tindakan contempt of court.
Contempt of Court berasal dari bahasa Inggris, contempt berarti menghina, melanggar, merendahkan. Sedangkan court berarti pengadilan.
Jadi, contempt of court adalah setiap tindakan, baik aktif maupun pasif, berupa sikap lahiriah dan/atau ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang bermaksud merendahkan dan menodai kewibawaan, martabat serta kehormatan institusi peradilan yang dilakukan oleh orang atau kelompok sehinga menganggu dan merintangi proses peradilan yang seharusnya.
Bentuk contempt of court berdasarkan Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 adalah:
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, contempt of court telah diatur dan diancam pidana dalam banyak pasal di dalam KUHP lama dan KUHAP.
Salah satunya dalam Pasal 217 KUHP yang berbunyi barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah, dll.
Sedangkan dalam KUHP Nasional yang akan mulai diberlakukan pada 2026 mendatang, contempt of court diatur dan diancam pidana dalam dalam Bab VI mengenai Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan dengan ancaman pidana yang bervariasi.