KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengeklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BP Jamsostek.
JKP adalah jaminan yang khusus diberikan kepada peserta dengan status Penerima Upah (PU), baik pekerja atau buruh yang terkena PHK.
Berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT), JKP tak hanya memberikan manfaat berupa uang tunai tunai, tetapi juga akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Dengan JKP, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Sebelum mengetahui syarat dan cara klaim JKP, kenali terlebuh dulu manfaat yang akan didapat.
Baca juga: Kena PHK, Ini Syarat, Cara, dan Lama Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa bentuk manfaat JKP yang diterima pasca PHK, yaitu:
Diberikan kepada peserta selama enam bulan. Besaran yang didapat 45 persen dari upah sebelumnya untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan selanjutnya. Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
Peserta bisa mendapatkan layanan konsultasi seputar dunia kerja untuk membuat perencanaan karier.
Baca juga: Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika Mengalami PHK
Manfaat ini akan mempertemukan peserta dengan pemberi kerja dalam satu medium yang telah disortir berdasarkan kompetensi peserta dengan kompetensi kerja yang dibutuhkan pemberi kerja.
Peserta bisa mengikuti serangkaian kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja.
Pelatihan ini mencakup reskilling (peserta yang hendak beralih bidang pekerjaan) dan upskilling (meningkatkan kompetensi sesuai bidang kerja sebelumnya).
Baca juga: JKP: Asa di Tengah Badai PHK
Mereka yang bisa mengeklaim seluruh manfaat JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 2 tahun terakhir dan telah membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum di-PHK.
Di samping itu, peserta pekerja penerima upah harus memenuhi beberapa kriteria lain, yakni:
Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Melampirkan NPWP Berapa Pun Saldonya?
Selain itu, pekerja yang mengalami PHK tidak boleh disebabkan karena hal berikut:
Kemudian, ada juga syarat mengajukan laporan yang harus diperhatikan, antara lain:
Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT