优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta yang Kena PHK

优游国际.com - 12/02/2025, 18:15 WIB
Chella Defa Anjelina,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengeklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BP Jamsostek.

JKP adalah jaminan yang khusus diberikan kepada peserta dengan status Penerima Upah (PU), baik pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT), JKP tak hanya memberikan manfaat berupa uang tunai tunai, tetapi juga akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Dengan JKP, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Sebelum mengetahui syarat dan cara klaim JKP, kenali terlebuh dulu manfaat yang akan didapat.

Baca juga: Kena PHK, Ini Syarat, Cara, dan Lama Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat JKP

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa bentuk manfaat JKP yang diterima pasca PHK, yaitu:

  • Uang tunai

Diberikan kepada peserta selama enam bulan. Besaran yang didapat 45 persen dari upah sebelumnya untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan selanjutnya. Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

  • Konseling

Peserta bisa mendapatkan layanan konsultasi seputar dunia kerja untuk membuat perencanaan karier.

Baca juga: Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika Mengalami PHK

  • Informasi pasar kerja

Manfaat ini akan mempertemukan peserta dengan pemberi kerja dalam satu medium yang telah disortir berdasarkan kompetensi peserta dengan kompetensi kerja yang dibutuhkan pemberi kerja.

  • Pelatihan kerja

Peserta bisa mengikuti serangkaian kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja.

Pelatihan ini mencakup reskilling (peserta yang hendak beralih bidang pekerjaan) dan upskilling (meningkatkan kompetensi sesuai bidang kerja sebelumnya).

Baca juga: JKP: Asa di Tengah Badai PHK

Syarat klaim JKP

Mereka yang bisa mengeklaim seluruh manfaat JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 2 tahun terakhir dan telah membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum di-PHK.

Di samping itu, peserta pekerja penerima upah harus memenuhi beberapa kriteria lain, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, dan Jaminan Pensiun (JP)
  • Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM, dan JHT)
  • Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.

Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Wajib Melampirkan NPWP Berapa Pun Saldonya?

Selain itu, pekerja yang mengalami PHK tidak boleh disebabkan karena hal berikut:

  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.

Kemudian, ada juga syarat mengajukan laporan yang harus diperhatikan, antara lain:

  • Pelaporan PHK disertai bukti
  • Punya komitmen untuk bekerja kembali
  • Telah dilaporkan non-aktif oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang kembali bekerja di sektor PU
  • Pengajuan paling lambat tiga bulan sejak terkena PHK.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau