KOMPAS.cpm - Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) Priguna Anugerah Pratama (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan.
Priguna Anugerah diduga memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Jawa Barat pada pertengahan Maret 2025.
Penetapan Priguna sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat rilis perkara di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025) siang.
Baca juga: Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kampus Beri Sanksi Tegas
Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan pengembangan perkara selama 20 hari.
Kasus dokter Priguna Anugerah Pratama bermula dari laporan korban kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar pada Selasa (18/3/2025).
“Ditreskrimum telah bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan kurang lebih dalam 20 hari sehingga telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual,” ujar Hendra dikutip dari siaran langsung akun Instagram @humaspoldajabar, Rabu (9/4/2025) siang.
Baca juga: Perjalanan Kasus Dokter Residen FK Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS
Hendra menjelaskan, Priguna yang ditetapkan menjadi tersangka merupakan dokter PPDS sekaligus pelajar kelas 1 FK Unpad yang mengambil spesialis anestesi di RSHS.
Ia merupakan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang saat ini bertempat tinggal di Bandung.
Saat dihadirkan di rilis perkara, Priguna anestesi Unpad tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru bertuliskan DIT TAHTI.
Perawakan Priguna tampak sedikit gemuk dengan model rambut pendek dan sedikit bergelombang serta memiliki jambang dan kumis.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter Residen Picu Aksi Protes Besar di India
Dokter PPDS RSHS tersebut lebih banyak menundukkan kepala sepanjang rilis perkara dan tidak berbicara apapun saat Hendra menjelaskan perjalanan kasus RSHS.
Hendra menerangkan, Priguna melakukan pemerkosaan dengan modus mengajak korban untuk diambil darahnya.
Pada saat itu, korban sedang menunggu orangtuanya yang menjalani perawatan di RSHS dan membutuhkan transfusi darah.
Korban kemudian dibawa ke lantai tujuh salah satu gedung di RSHS pada dini hari.
Setelah itu, Priguna diduga melakukan aksi tak terpuji saat korban dalam kondisi tidak sadar.
Baca juga: 10 Provinsi dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi di Indonesia Menurut Laporan BPS 2023