ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025, Apa Saja yang Perlu Dipenuhi?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 09/05/2025, 19:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

Sumber ,

KOMPAS.com - Umat Islam di Indonesia bakal merayakan hari raya Idul Adha 1446 H yang jatuh pada awal Juni 2025 mendatang.

Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Idul Adha 1446 H jatuh pada 6 Juni 2025. Sementara Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan Idul Adha 2025 jatuh pada tanggal berapa.

Menjelang Idul Adha, umat Islam berbondong-bondong mencari hewan kurban untuk disembelih pada hari raya tersebut.

Dikutip dari laman MUI, kalimat Idul Adha sendiri berasal dari kata ‘id dan adha.

‘Id berakar pada kata ‘aada-ya’uudu yang artinya "menengok, menjenguk, atau kembali", sedangkan kata adha bermakna kurban. Disebut ‘id karena hari raya kembali berulang setiap tahun.

Hari raya Idul Adha ini ditandai dengan peristiwa kerelaan Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Nabi Ismail sesuai perintah Allah SWT.

Hal itu tentunya mengandung banyak hikmah dan pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh umat manusia untuk dipahami dan diteladani.

Baca juga: 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?

Ibadah kurban adalah perintah untuk mengorbankan sifat egois, sikap mementingkan diri sendiri, rakus, dan serakah yang diwujudkan dalam bentuk solidaritas sosial.

Berkurban juga merupakan perintah bagi mereka yang mampu memiliki kelebihan rezeki dan membagikan dagingnya untuk kaum yang membutuhkan.

Di lain sisi, hewan kurban akan menjadi saksi amal ibadah berwujud amal kebaikan dan menyelamatkan nasib tuannya di hari akhir nanti.

Tak hanya itu, berkurban akan dibalas dengan kebaikan dan pahala yang berlimpah. Bahkan, balasan pahala tersebut tidak terhitung jumlahnya.

Lantas, apa saja syarat hewan kurban tersebut?

Baca juga: Kenapa Sapi Kurban Mengamuk sebelum Disembelih? Ini Penjelasan Pakar

Syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025

Dilansir dari laman Baznas, berikut ini syarat hewan kurban yang sah untuk Idul Adha 1446 H:

1. Jenis hewan kurban

Para ulama menyepakati bahwa hewan yang dijadikan kurban merupakan hewan ternak. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 34 berikut ini:

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

Adapun hewan ternak tertentu yang dimaksud, antara lain:

  • Unta
  • Sapi
  • Kambing
  • Domba.

Jenis-jenis hewan ternak untuk kurban tersebut telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW.

Baca juga: Daging Kurban Bergerak Sendiri Setelah Dipotong, Apakah Aman Dikonsumsi?

2. Usia hewan

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam
  • Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga
  • Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua
  • Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Usia tersebut penting diperhatikan untuk memastikan bahwa hewan itu telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

Baca juga: Bisakah Daging Kurban Dimasak Medium Rare seperti Steak? Ini Kata Chef

3. Kondisi fisik hewan

Kondisi fisik hewan yang dikurbankan pada Idul Adha harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat.

Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

  • Hewan yang buta sebelah atau keduanya
  • Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas
  • Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal
  • Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas, tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

Baca juga: Tanda-tanda Daging Kurban Tak Layak Konsumsi, Apa Saja?

4. Kepemilikan hewan

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.

Jika hewan yang dijadikan kurban berasal dari hasil curian atau rampasan, maka tidak sah. Sebab ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

5. Waktu penyembelihan hewan

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yakni setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Apabila penyembelihan dilakukan sebelum atau setelah waktu tersebut, tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa atau bukan kurban.

Baca juga: Bolehkah Menjual Daging Kurban? Simak Penjelasan MUI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau