BEBERAPA hari terakhir, kalangan dosen ramai membincangkan Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan dosen.
Hal utama yang dibahas adalah hasil rapat sosialisasi pada 9 September 2024 lalu, terkait aturan baru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Ristek tersebut.
Setidaknya ada 11 catatan penting dari hasil rapat yang disebarkan oleh kolega yang mengikuti rapat sosialisasi tersebut.
Pertama, diperkenalkannya aplikasi baru, yakni Anjani untuk mengganti SINTA. Kedua, jumlah profesor idealnya satu prodi satu guru besar;
Ketiga, terkait sertifikasi pendidik, dosen yang sudah memenuhi syarat dapat mengajukan tanpa harus menunggu kuota.
Keempat, tahun 2024 menjadi tahun terakhir gelar guru besar diberikan negara karena mulai 1 Januari 2025 gelar guru besar diberikan oleh perguruan tinggi.
Kelima, guru besar bukan gelar akademik, tapi jabatan akademik sehingga setelah yang bersangkutan pensiun atau pun pindah ke instansi lain, maka tidak boleh menyandang gelar guru besar lagi.
Keenam, himbauan bagi para dosen untuk menentukan rumpun ilmu sesegera mungkin karena menjadi acuan penilaian jenjang karier.
Ketujuh, mulai tahun depan, dosen bisa menentukan Indikator Kinerja Dosen sehingga boleh mengajar saja di semester tersebut, meneliti, menulis artikel. Dengan demikian, dosen tidak terbebani lagi dengan beban kerja dosen (BKD).
Delapan, pejabat struktural seperti Rektor, WR, Dekan, Wakil Dekan dibebaskan dari Tridharma, tapi dianggap sudah melaksanakan Tridharma.
Sembilan, syarat dapat naik jabatan fungsional sudah ada di sister dan tidak berbasis penilaian angka kredit, tetapi lewat uji kompetensi.
Sepuluh, tahun 2025 ada tukin bagi dosen Kemendikbud Ristek. Sebelas, mulai tahun depan, tidak ada lagi NIDN, NIDK, NUP karena akan digantikan dengan NUPTK.
Cukup panjang catatan hasil rapat tersebut. Namun dari catatan tersebut ada hal yang menggembirakan bagi para dosen, yaitu pemerintah akhirnya akan memberikan tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di bawah Kemendikbud Ristek.
Aturan terbaru yang akan mulai berlaku pada 2025 tentunya memberikan angin segar bagi dosen ASN Kemendikbud Ristek. Pasalnya mereka telah lama memperjuangkan haknya tersebut.
Selain itu, syarat naik jabatan fungsional tidak lagi dari penilaian angka kredit, tetapi dari uji kompetensi. Hal ini juga menarik. Namun, patut pula dicermati karena telah banyak aturan dibuat, tetapi karena tidak berdasarkan pertimbangan mendalam dan hanya sebatas tambal sulam peraturan sehingga berakhir pada pencabutan aturan atau membuat peraturan yang baru.