优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Bermula Konsumen Lapor Polisi Ada Produk Tak Tulis Tanggal Kedaluwarsa, Toko Mama Khas Banjar Kini Tutup

优游国际.com - 09/05/2025, 07:08 WIB
Nur Rohmi Aida

Penulis

KOMPAS.com – Toko Mama Khas Banjar, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjual beragam produk oleh-oleh di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tutup permanen pada Kamis (1/5/2025).

Penutupan toko ini dilakukan setelah pemilik toko, Firly Norachim tersandung kasus pidana karena tak mencantumkan label kadaluwarsa.

Lantas, bagaimana kronologi kasus tersebut?

Bermula dari laporan konsumen

Dikutip dari Antaranews, Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi menjelaskan, ada laporan masyarakat yang masuk pada 6 Desember 2024.

Baca juga:

Saat itu, pelapor melakukan pembelian atas produk frozen food berupa:

  • Baby cumi original
  • Ikan salmon steak 500 gram
  • Udang Indomanis
  • Satrup kuini

Pada kemasan barang-barang tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluwara.

Selain itu, produk tersebut tidak memasang label penjelasan barang yang memuat:

  • Nama barang
  • Ukuran, berat/isi bersih atau netto
  • Komposisi
  • Aturan pakai
  • Tanggal pembuatan
  • Akibat sampingan
  • Nama dan alamat pelaku usaha
  • Keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.

Setelah menerima laporan tersebut, pada 11 Desember 2024, penyidik membuat laporan polisi, melakukan upaya hukum berupa penggeledahan dan penyitaan berupa 35 item barang.

Selanjutnya pada 13 Desember 2024 dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk ahli dari Dinas Perdagangan Kalsesl danPerikanan Kalsel.

Kemudian pada 9 Januari 2025, penyidik melakukan gelar perkara yang menetapkan pemilik toko sebagai tersangka.

Firly Norachim dinilai melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa maka pada 25 Februari 2025 penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Polisi bantah ada diskriminasi

Mengutip 优游国际.com (7/5/2025), Amien membantah, ada deskriminasi terhadap kasus Toko Mama Khas Banjar.

Menurut dia, penanganan perkara Mama Khas Banjar sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum laporan masuk kata dia, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemko Banjarbaru telah mengeluarkan surat hasil pengawasan terhadap produk dalam kemasan pada 30 Januari 2024.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau