KOMPAS.com – Toko Mama Khas Banjar, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjual beragam produk oleh-oleh di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tutup permanen pada Kamis (1/5/2025).
Penutupan toko ini dilakukan setelah pemilik toko, Firly Norachim tersandung kasus pidana karena tak mencantumkan label kadaluwarsa.
Lantas, bagaimana kronologi kasus tersebut?
Dikutip dari Antaranews, Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi menjelaskan, ada laporan masyarakat yang masuk pada 6 Desember 2024.
Baca juga:
Saat itu, pelapor melakukan pembelian atas produk frozen food berupa:
Pada kemasan barang-barang tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluwara.
Selain itu, produk tersebut tidak memasang label penjelasan barang yang memuat:
Setelah menerima laporan tersebut, pada 11 Desember 2024, penyidik membuat laporan polisi, melakukan upaya hukum berupa penggeledahan dan penyitaan berupa 35 item barang.
Selanjutnya pada 13 Desember 2024 dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk ahli dari Dinas Perdagangan Kalsesl danPerikanan Kalsel.
Kemudian pada 9 Januari 2025, penyidik melakukan gelar perkara yang menetapkan pemilik toko sebagai tersangka.
Firly Norachim dinilai melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa maka pada 25 Februari 2025 penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Mengutip 优游国际.com (7/5/2025), Amien membantah, ada deskriminasi terhadap kasus Toko Mama Khas Banjar.
Menurut dia, penanganan perkara Mama Khas Banjar sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum laporan masuk kata dia, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemko Banjarbaru telah mengeluarkan surat hasil pengawasan terhadap produk dalam kemasan pada 30 Januari 2024.