优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Bisa Gratis, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menjamin sejumlah alat bantu kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta memiliki hak untuk mendapatkan layanan alat kesehatan tanpa biaya tambahan dengan syarat utama status kepesertaan aktif.

Jenis dan besaran biaya alat bantu kesehatan yang ditanggung tersebut masih merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

"Masih ditanggung mengacu kepada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujarnya, saat dihubungi 优游国际.com, Senin (20/5/2024).

Lantas, apa saja jenis dan besaran biaya alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, berikut alat kesehatan gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk peserta JKN yang membutuhkan:

1. Kacamata

Alat bantu kesehatan pertama yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah kacamata untuk peserta dengan gangguan penglihatan yang telah terindikasi secara medis.

Jaminan kesehatan ini diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata, paling cepat dua tahun sekali.

BPJS Kesehatan juga mensyaratkan indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris (kacamata minus atau plus) dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.

Tarif atau biaya kacamata dari BPJS Kesehatan pun berbeda-beda tergantung kelas yang diikuti peserta.

Khusus peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3, jaminan kacamata memiliki tarif maksimal Rp 165.000.

Peserta hak rawat kelas 2 maksimal sebesar Rp 220.000, sedangkan peserta hak rawat kelas 1 dengan tarif maksimal Rp 330.000.

2. Alat bantu dengar

Alat bantu dengar dengan tarif maksimal Rp 1,1 juta diberikan kepada peserta JKN berdasarkan resep dari dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).

Berbeda dengan kacamata, jenis alat bantu kesehatan ini diberikan paling cepat lima tahun sekali.

Pemberian juga dilakukan atas indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga, serta untuk telinga yang sama.

3. Protesa alat gerak

BPJS Kesehatan juga menjamin pemberian protesa alat gerak, baik kaki maupun tangan palsu, untuk peserta JKN dengan klaim maksimal Rp 2,75 juta.

Jaminan kaki atau tangan palsu diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.

Klaim alat bantu kesehatan ini pun diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Protesa gigi atau gigi tiruan juga termasuk alat bantu kesehatan berikutnya yang bisa diperoleh secara gratis oleh peserta JKN.

Gigi tiruan diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama, dengan tanggungan BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp 1,1 juta.

Tarif tersebut berlaku untuk protesa gigi penuh, dengan jaminan masing-masing rahang maksimal Rp 500.000.

5. Korset tulang belakang

Alat bantu kesehatan selanjutnya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah korset tulang belakang atau penyangga punggung.

Korset punggung ini biasanya digunakan untuk membantu mencegah sekaligus memberikan posisi terbaik saat peserta JKN berdiri atau duduk.

Dengan tarif maksimal Rp 385.000, korset tulang belakang diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

6. Penyangga leher

Collar neck atau penyangga leher bisa diperoleh secara gratis untuk peserta JKN berdasarkan indikasi medis.

Penyangga leher sendiri umumnya dipasang jika bagian tubuh pasien ini mengalami trauma akibat kecelakaan atau cedera di tubuh bagian atas.

Diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis, collar neck tanpa pungutan biaya alias ditanggung BPJS Kesehatan jika tarifnya di bawah Rp 165.000.

7. Kruk

Penyangga kaki atau kruk juga menjadi salah satu alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sesuai namanya, kruk berfungsi untuk menyangga tubuh agar kaki tidak sepenuhnya menahan beban tubuh pasien.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk peserta JKN dengan tarif maksimal Rp 385.000, dengan ketentuan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Cara klaim alat kesehatan BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, guna mendapatkan alat bantu kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan, peserta bisa mengajukannya dengan langkah-langkah berikut:

  • Datang ke fasilitas kesehatan pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  • Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Lakukan legalisasi atau verifikasi resep
  • Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.

Berikutnya, pengajuan klaim alat bantu kesehatan gratis diberikan oleh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

/tren/read/2024/05/20/143000865/bisa-gratis-ini-7-alat-bantu-kesehatan-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke