KOMPAS.com - Salah satu syarat administrasi yang dilampirkan untuk pemberkasan dokumen bagi peserta lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Salah satu instansi yang meminta peserta lulus tahap akhir seleksi CPNS 2021 untuk melampirkan SKCK saat pemberkasan dokumen, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi yang berniat membuat SKCK tidak perlu bingung. Pasalnya selama pandemi Covid-19, mengurus SKCK dapat dilakukan melalui ponsel secara online.
Dilansir dari , SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Baca juga: Ramai soal Bikin SIM dan SKCK Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Penjelasan Mabes Polri
Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.
Baca juga: Viral Unggahan soal Apa Beda SKCK yang Dibuat Polres dan Polsek, Ini Penjelasannya
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Catatan:
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan
2. Polsek atau polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Baca juga: Anggota DPR Minta Seleksi Ulang CPNS secara Menyeluruh, Ini Kata BKN
Mengutip , terdapat empat kesatuan wilayah yang dapat menerbitkan SKCK. Keempatnya, yakni Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Berikut ini instansi yang mengeluarkan dan fungsinya:
Baca juga: SMA Taruna Nusantara Buka Penerimaan Siswa Baru, Ini Syaratnya
Baca juga: Di Balik Program Hapus Tato Gratis Polres Tanah Laut
Baca juga: Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I Ngaret, Ini Penjelasan BKN
Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman .
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file.
Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online:
Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN
Infografik: Cara Buat SKCK Online