KOMPAS.com - Cara cek status BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online maupun offline.
Pengecekan status BPJS Kesehatan perlu dilakukan untuk mengetahui apakah status kepesertaannya aktif atau tidak.
Sebab, apabila status kepesertaannya tidak aktif, maka kartu BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan.
Baca juga: Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan dan Biayanya
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kemudahan akses bagi peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan status.
Kemudahan tersebut berupa cara pengecekan status BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara mandiri selama 24 jam yakni secara online.
“Ada banyak kanal digital yang bisa dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS," terang Iqbal, dikutip dari laman , Minggu (22/5/2022).
Adapun kanal yang bisa digunakan untuk cek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online, di antaranya aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), hingga direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan
Untuk mengetahui status BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan pengecekan secara online maupun offline.
Berikut cara cek status BPJS Kesehatan:
Cara cek status BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Pengecekan melalui Mobile JKN bisa dilakukan secara online/daring.
Artinya, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Baca juga: Apakah Penyakit Kronis seperti Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?
Berikut cara cek status BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN:
Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Pengecekan status BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui layanan CHIKA.