KOMPAS.com - Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah disahkan Rabu (15/2/2023).
Keputusan tersebut diketok dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Kementerian Agama (Kemenag), beserta pemangku kepentingan yang lain.
Adapun, rata-rata BPIH yang sudah disepakati untuk ibadah haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah sebesar Rp 90.050.637,26.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah sebelum menunaikan ibadah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.
Kemudian, nilai manfaat yang dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari BPIH.
"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dilansir dari kanal YouTube .
"Kami mengapresiasi kebeanian Menteri Agama untuk membuka pandangan kita terhadap keuangan perhajian kita," tambahnya.
Baca juga:
Perlu diketahui BPIH adalah besaran dana yang dipakai pemerintah sebagai operasional jemaah ketika melakukan ibadah haji.
BPIH terdiri atas Bipih, dana efisiensi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat, dan pendanaan lain.
Sementara Bipih adalah besaran dana yang harus dibayar jemaah sebelum menunaikan ibadah haji.
Dari BPIH sebesar Rp 90.050.637,26, jemaah asal Indonesia yang menjalani ibadah haji reguler diwajibkan membayar Rp 49.812.700,26.
Sedangkan sisa dari BPIH senilai Rp 40.237,937 atau sebesar 44,7 persen ditanggung oleh BPKH.