Sebelum mengikuti seleksi PPPK BKKBN, calon pelamar perlu memenuhi sejumlah syarat umum, seperti:
- Warga negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk BUMD dan BUMN.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas setempat pada saat pelamar dinyatakan lulus.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.
Baca juga: Kemendagri Buka Puluhan Formasi CPNS 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Tata cara pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Berikut alur pendaftarannya:
- Pelamar membuat akun pada , dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau nomor induk kependudukan (NIK) kepala keluarga pada KK.
- Isi biodata dan kolom lainnya.
- Pelamar mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pelamar mengunggah swafoto dan melakukan pengecekan ulang data.
- Cetak "Kartu Informasi Akun".
- Pelamar masuk atau login ke dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Pelamar melengkapi data diri yang valid.
- Pelamar memilih instansi "Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional" dan lanjut memilih jenis kebutuhan, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi kebutuhan, lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi.
- Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk pindai atau scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
- Simpan data yang telah diperiksa pada "Resume Pendaftaran" dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar.
- Cetak "Kartu Pendaftaran SSCASN 2023" untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Selanjutnya, peserta yang telah selesai mendaftar pada SSCASN wajib mengisi formulir preferensi provinsi penempatan di alamat berikut:
Pengisian preferensi penempatan tersebut hanya bersifat pemetaan dan tidak menjamin pelamar akan ditempatkan sesuai provinsi yang diinginkan.
Baca juga: 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.