优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Jakarta Resmi Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari, Ini Alasannya

优游国际.com - 06/03/2024, 14:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta, habis sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.

Baca juga: Tak Akan Lagi Sandang Status DKI, Ini Sejarah Singkat dan Lini Masa Jakarta


Alasan status DKI Jakarta hilang

Diberitakan , Selasa (5/3/2024), Supratman mengungkapkan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2)  yang berbunyi:

"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."

Namun, status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit Keputusan Presiden.

Baca juga: Saat Bursa Pilkada DKI Jakarta 2024 Mulai Memanas...

Ketentuan penggantian status tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat (1) UU IKN, yang berbunyi:

"Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Oleh karena itu, menurut Supratman, Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ, imbas hilangnya status DKI pada provinsi ini.

"Dalam waktu seminggu sampai sepuluh hari kerja, harus selesai karena DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” ujar Supratman.

Baca juga: Gambaran IKN 2045: Hanya 2 Juta Penduduk, Taksi Terbang, dan Angkot Listrik Tanpa Sopir

Jakarta masih mengacu UU Nomor 29 Tahun 2007

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, kekosongan hukum berkaitan dengan status Jakarta memang tengah terjadi.

Kendati demikian, Jakarta tetap dapat mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 lewat pengaturan otonomi khusus.

Menurutnya, aturan itu masih mendukung berbagai pembangunan yang berlangsung di Jakarta.

Halaman:


Terkini Lainnya

BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan pada Akhir Pekan Ini

BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan pada Akhir Pekan Ini

Tren
[POPULER TREN] Minuman untuk Kontrol Hipertensi dan Diabetes | Tanda Kanker Otak

[POPULER TREN] Minuman untuk Kontrol Hipertensi dan Diabetes | Tanda Kanker Otak

Tren
Cerita Adriana Smith Sedang Hamil, Divonis Mati Otak, Tak Diizinkan Jalani Aborsi

Cerita Adriana Smith Sedang Hamil, Divonis Mati Otak, Tak Diizinkan Jalani Aborsi

Tren
Ahli Peringatkan Jangan Simpan Uang Berlebihan di E-Wallet, Berapa Nominal Paling Aman?

Ahli Peringatkan Jangan Simpan Uang Berlebihan di E-Wallet, Berapa Nominal Paling Aman?

Tren
Apakah Musim Kemarau 2025 Lebih Kering atau Basah? Ini Penjelasan BMKG

Apakah Musim Kemarau 2025 Lebih Kering atau Basah? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Sakit Perut, Pemuda India Operasi Dirinya Sendiri Berbekal YouTube, Berakhir Suka atau Duka?

Sakit Perut, Pemuda India Operasi Dirinya Sendiri Berbekal YouTube, Berakhir Suka atau Duka?

Tren
Aksi Pria China Lari Hampiri Mobil Terbakar Usai Kecelakaan demi Selamatkan Sopir

Aksi Pria China Lari Hampiri Mobil Terbakar Usai Kecelakaan demi Selamatkan Sopir

Tren
Turunkan Hipertensi dengan Tambahan 5 Menit Olahraga, Apa Jenis Paling Ampuh?

Turunkan Hipertensi dengan Tambahan 5 Menit Olahraga, Apa Jenis Paling Ampuh?

Tren
8 Minuman Penurun Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

8 Minuman Penurun Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Alur PPDB Madrasah 2025 untuk DKI Jakarta

Jadwal dan Alur PPDB Madrasah 2025 untuk DKI Jakarta

Tren
Aksi Penumpang China Eastern Airlines Buka Pintu Darurat dan Bilang Ingin Hirup Udara Segar

Aksi Penumpang China Eastern Airlines Buka Pintu Darurat dan Bilang Ingin Hirup Udara Segar

Tren
Warganet Sebut Pemilihan Livery Putih Pesawat RI 1 Bisa Bantu Hemat Bahan Bakar, Benarkah?

Warganet Sebut Pemilihan Livery Putih Pesawat RI 1 Bisa Bantu Hemat Bahan Bakar, Benarkah?

Tren
Mei Sudah Awal Kemarau, Kenapa Malam Hari Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Mei Sudah Awal Kemarau, Kenapa Malam Hari Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Kronologi Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Kronologi Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Tren
Beras di AS Tinggi Arsenik, Ini Bahaya dan Cara Mengurangi Paparannya

Beras di AS Tinggi Arsenik, Ini Bahaya dan Cara Mengurangi Paparannya

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau