优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Bertemu di Penjara, Trio Kakek Lansia di Jepang Bentuk Geng Komplotan Maling

优游国际.com - 29/07/2024, 15:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tiga kakek asal Jepang yang dikenal sebagai "Geng Kakek" atau "The Grandpa Gang" menjadi sorotan karena aksi kriminalitas yang mereka lakukan seperti di film-film.

Pasalnya, kakek-kakek berusia 68 tahun sampai 88 tahun tersebut melakukan serangkaian aksi pencurian di Jepang meskipun usia mereka tak muda lagi.

Diberitakan media lokal Hokkaido HTB News (19/7/2024), ketiga kakek tersebut ditangkap polisi saat mencuri, Juni 2024. Bulan ini, mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejaksaan.

Ketika tertangkap, polisi memberi julukan komplotan ini "G3S", yang dalam bahasa Jepang pengucapannya sama dengan kata "kakek".

Baca juga: Pria Jepang 89 Tahun Buat 11 Aplikasi iPhone, Belajar dari ChatGPT


"Geng kakek" di Jepang awalnya bertemu di penjara

Polisi mengamankan tiga kakek bernama Hideo Umino (88), Hidemi Matsuda (70), dan Kenichi Watanabe (69) atas dugaan melakukan serangkaian pencurian.

Menurut polisi, ketiganya kali pertama bertemu saat sama-sama menjalani hukuman di penjara.

"Setelah bebas, mereka kembali terlibat serangkaian aksi kriminalitas di Sapporo, ibukota Hokkaido, Jepang," kata juru bicara polisi yang menangani kasus ini, dikutip dari The Daily Guardian (26/7/2024).

Polisi menyebutkan, ketiga warga Sapporo itu pengangguran. Watanabe tinggal di daerah Higashi, Matsuda berasal dari Shiroishi, sementara Umino tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Baca juga: 80 Orang Meninggal Usai Konsumsi Suplemen Penurun Kolesterol di Jepang

Komplotan maling "Geng Kakek" spesialis rumah kosong

Komplotan maling "Geng Kakek" dilaporkan beberapa kali melakukan pencurian. Pencurian pertama terdeteksi pada Mei 2024.

Mereka membobol rumah kosong di Sapporo untuk mencuri 200 yen (sekitar Rp 21.000) dan tiga botol wiski senilai 10.000 yen (sekitar Rp 1 juta).

Bulan berikutnya, mereka kembali merampok rumah kosong lainnya di daerah yang sama.

Dalam aksi ini, mereka mengambil 24 perhiasan termasuk kalung dan jam tangan senilai sekitar satu juta yen atau sekitar Rp 106 juta.

Kejahatan mereka akhirnya terungkap ketika pemilik rumah kedua merasa curiga dan melapor ke pihak berwenang.

Polisi lalu melacak tersangka melalui rekaman kamera pengawas dan lewat toko penjualan beberapa barang bekas.

Menurut keterangan penyidik yang menangani kasus ini, para tersangka lansia itu memiliki pembagian tugas saat beraksi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau