KOMPAS.com - Masyarakat yang baru membeli tanah dan mengantongi akta jual beli (AJB) dapat mengurus sertifikat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.
Proses mengurus AJB ke SHM perlu dilakukan agar pemilik baru mempunyai bukti yang sah dan kuat atas sebidang tanah.
Diketahui, AJB adalah dokumen yang menyatakan terjadinya peralihan hak kepemilikan atas rumah atau tanah melalui jual beli.
Dokumen AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak termasuk bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.
Sementara itu, SHM adalah dokumen legalitas yang diterbitkan oleh BPN serta menjadi bukti kepemilikan tanah secara penuh.
Lalu, berapa biaya mengurus AJB ke SHM yang berlaku pada 2024?
Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024
Disadur dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang ()/BPN, biaya urus AJB ke SHM bervariasi, dihitung berdasarkan luas dan nilai tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan.
Selain biaya pelayanan balik nama sertifikat, pemohon juga akan dikenakan biaya pendaftaran senilai Rp 50.000 per sertifikat.
Berikut rumus biaya mengurus AJB ke SHM atau balik nama sertifikat tanah karena jual beli:
Sebagai contoh, sebidang tanah yang baru dibeli memiliki luas 100 meter persegi di wilayah A. Menurut Kantor Pertanahan, nilai tanah di wilayah ini sebesar Rp 1 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya mengurus AJB ke SHM tersebut sebesar:
Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 100.000 ditambah biaya pendaftaran Rp 50.000, sehingga total menjadi Rp 150.000.
Pemohon juga dapat menghitung biaya urus AJB menjadi SHM secara mandiri melalui laman: .
Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Hanya Butuh 5 Hari Kerja
Selain biaya, pemohon juga harus menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus AJB menjadi SHM.
Sebelum mengunjungi Kantor Pertanahan setempat, pastikan untuk membawa identitas diri informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Selengkapnya, berikut syarat mengurus AJB ke SHM di Kantor Pertanahan:
Proses peralihan hak atas tanah karena jual beli atau pengurusan AJB ke SHM di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Itulah gambaran biaya urus AJB ke SHM 2024 berikut syarat pengurusannya yang perlu Anda ketahui.
Baca juga: Kenali Perbedaan AJB dan SHM Saat Beli Tanah, Mana yang Lebih Kuat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.