KOMPAS.com - Metode pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) memudahkan pembeli dalam bertransaksi non-tunai.
Sayangnya, sejumlah pedagang tak jarang mengenakan biaya admin, sehingga jumlah uang yang harus dibayarkan pembeli lebih mahal daripada pembayaran tunai atau cash.
Warganet di media sosial TikTok, misalnya, mengaku harus membayar lebih Rp 500-Rp 1.000 saat memilih bertransaksi dengan QRIS.
Padahal, akun @ald*** mengatakan, tarif administrasi tambahan QRIS seperti Merchant Discount Rate (MDR) seharusnya ditanggung oleh pedagang.
Lalu, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI)?
Baca juga: Belanja Pakai QRIS Disebut Ada Minimal Transaksi, Ini Penjelasan Bank Indonesia
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati menegaskan, pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR kepada pembeli.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
"Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) kepada penyedia barang dan/atau jasa," ujar Fitria, saat dihubungi 优游国际.com, Minggu (6/10/2024).
Fitria menjelaskan, Merchant Discount Rate atau MDR QRIS adalah biaya yang dikenakan oleh PJP kepada pedagang untuk setiap transaksi yang difasilitasi QRIS.
PJP sendiri merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
Menurut Fitria, meski besaran MDR ditentukan oleh BI, tetapi sepenuhnya dialokasikan untuk pihak-pihak yang menyelenggarakan QRIS.
"BI sama sekali tidak menerima alokasi pembagian MDR dimaksud," imbuhnya.
Baca juga: Negara yang Bisa Menggunakan QRIS untuk Belanja, Mana Saja?
Lebih lanjut dalam Pasal 52 ayat (2) PBI Nomor 23/6/PBI/2021 mengatur, setiap PJP wajib memastikan kepatuhan pedagang atas larangan pengenaan biaya tambahan kepada pembeli.
Selain itu, berdasarkan Ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (KASPI) Nomor ASPI/K-II/6/XII/2022, PJP penyelenggara QRIS juga wajib mengedukasi pedagang dan pengguna.
Edukasi tersebut, Fitria menambahkan, termasuk terkait larangan pengenaan biaya tambahan bagi konsumen.
Dia mengungkapkan, masyarakat yang masih mendapati penambahan biaya admin saat membayar menggunakan QRIS berhak untuk menolaknya.
"Pembeli dapat menolak biaya MDR dan melaporkan ke PJP-nya atau PJP yang memfasilitasi merchant tersebut untuk dapat dilakukan edukasi kembali," kata Fitria.
Baca juga: QRIS Tuntas Bisa Transfer, Tarik, dan Setor Tunai, Simak Cara serta Biaya Transaksinya