KOMPAS.com - Mengetahui cara cek sertifikat tanah online diperlukan bagi masyarakat yang ingin melihat keaslian dokumen.
Langkah ini juga dapat membantu pemilik tanah mengetahui apakah properti berstatus sengketa serta mencegah permasalahan serupa terjadi di masa mendatang.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan atas suatu lahan.
Berkat kemajuan teknologi, saat ini masyarakat yang ingin mengecek sertifikat tanah tidak lagi harus mengunjungi dan mengantre di Kantor Pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menyediakan fasilitas cek sertifikat tanah melalui situs maupun aplikasi resmi.
Lantas, berapa biaya dan bagaimana cara cek sertifikat tanah online?
Baca juga: Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN?
Dilansir dari laman resmi , pengecekan sertifikat bertujuan untuk memperoleh informasi tentang kesesuaian suatu sertifikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan.
Namun, untuk mendapatkan layanan ini, pemilik tanah harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Biaya tersebut tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah () Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Nomor III huruf F angka 1 Lampiran PP menyebutkan, pengecekan sertifikat dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat.
Biaya yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan sertifikat secara langsung di Kantor Pertanahan terdekat.
Baca juga: Tanpa Wasiat, Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orangtua yang Sudah Meninggal?
Cara mengecek sertifikat tanah secara online dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku dan laman Bhumi ATR/BPN.
Berikut langkah-langkahnya:
Simak cara memeriksa sertifikat tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku berikut:
Nantinya, BPN atau Kantor Pertanahan akan menginformasikan hasil pemeriksaan sertifikat kepada pemohon.