KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menyediakan layanan skrining kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama mengungkapkan, skrining ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan angka penyakit kronis bagi setiap peserta JKN.
"BPJS Kesehatan tidak hanya melayani pengobatan saat sakit, tapi juga menyediakan layanan pencegahan agar masyarakat dapat tetap sehat," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis.
"Dengan adanya layanan ini, peserta JKN diharapkan lebih aktif dalam menjaga kesehatannya sebelum penyakit berkembang menjadi lebih parah," tambahnya.
Penerapan skrining riwayat kesehatan dalam Program JKN ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024.
Lantas, apa saja jenis penyakit yang bisa dideteksi skrining BPJS Kesehatan?
Baca juga: Skrining Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun Mulai 10 Februari, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, skrining riwayat kesehatan dapat mendeteksi potensi 14 penyakit, meliputi:
Rizzky mengungkapkan bahwa semua peserta JKN dapat melakukan skrining riwayat kesehatan gratis sebanyak satu kali dalam setahun.
"Namun, apabila dibutuhkan skrining lanjutan, maka pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif," ujarnya kepada 优游国际.com, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan jika Pekerja Meninggal Dunia
Rizzky menjelaskan, skrining BPJS Kesehatan mengharuskan peserta menjawab beberapa pertanyaan terkait kondisi kesehatan terkini.
Jawaban tersebut yang akan mengidentifikasi 14 risiko penyakit pada peserta JKN, baik rendah, sedang, atau tinggi.
"Peserta JKN kini dapat melakukan skrining riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," kata Rizzky.
Skrining kesehatan secara langsung di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat dilakukan saat peserta menjalani pemeriksaan atau pengobatan.
Peserta JKN nantinya akan diminta untuk mengisi pertanyaan melalui formulir manual maupun memindai formulir secara online melalui barcode yang tersedia.
Selain melalui FKTP, peserta JKN bisa melakukan skrining riwayat kesehatan secara online.