KOMPAS.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dinonaktifkan dalam kondisi tertentu.
Sebagai informasi, segmen PBI adalah program jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.
Melalui PBI, masyarakat bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) tanpa harus membayar iuran bulanan.
Adapun, dari beberapa penyebab dinonaktifkannya PBI, warganet di media sosial mengatakan BPJS Kesehatan harus digunakan minimal sekali dalam satu bulan agar tidak dialihkan.
"Fyi aja, kalo bpjs gratis itu tiap bulan mesti di pake walopun sekedar cek keselahatan di puskesmas," tulis akun Instagram @ami**, Sabtu (12/4/2025).
"Mesti di pake tiap bulan. minimal ke puskesmas supaya terdeteksi kalo peserta masih butuh," tambahnya.
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan PBI harus digunakan minimal sebulan sekali agar tidak dinonaktifkan?
Baca juga: 2 Kelompok yang Bisa Diwakilkan dalam Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapa Saja?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan status kepesertaan PBI tidak bergantung pada seberapa sering BPJS Kesehatan digunakan untuk berobat.
Adapun BPJS Kesehatan PBI akan dinonaktifkan ketika peserta sudah tidak lagi tercatat sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
"Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keterangan (SK) Mensos, dikarenakan peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," ujar Rizzky kepada 优游国际.com, Senin (14/4/2025).
Dia menambahkan, penghapusan data peserta di DTKS dapat diakibatkan oleh beberapa hal berikut:
Baca juga: Ramai Narasi Operasi Caesar Tidak Ditanggung Jika Tak Rutin Periksa Pakai BPJS Kesehatan, Benarkah?
Lebih lanjut Rizzky menyampaikan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI yang dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi status kepesertaan tersebut.
"Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan reaktivitasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan," jelasnya.
Namun, jika status kepesertaan sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, maka peserta perlu membawa dokumen seperti Kartu Tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Sosial untuk didaftarkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut cara untuk reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI:
Rizzky mengatakan, setelah peserta memberikan berkas tersebut, nantinya dinas sosial setempat akan melakukan validasi.
"Apabila peserta masih dianggap layak, nantinya dinas sosial akan memberikan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan tersebut," kata dia.
Baca juga: Apakah Perlengkapan Melahirkan seperti Perlak Ditanggung BPJS Kesehatan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.