KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa bila ada ormas keagamaan yang menolak tawaran untuk mengelola tambang batu bara.
Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) yang memberi kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Bahlil menyampaikan, sejauh ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang mengajukan izin usaha pertambangan (IUP).
“Setelah itu kita akan kasih lagi ke (ormas keagamaan) yang berikutnya. Yang jelas kami menawarkan. Kalau ada (ormas) yang menolak, tidak bisa kami paksa,” ujar Bahlil dikutip dari 优游国际.com, Jumat (7/6/2024).
Lantas, tambang mana saja yang akan diberikan untuk ormas keagamaan? Dan apa urgensi ormas kelola tambang?
Daftar tambang untuk ormas keagamaan
Ada enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PK2PB) yang disiapkan pemerintah bila ada ormas keagamaan yang ingin mengelolanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan, lahan tambang untuk ormas keagamaan tersebut terdiri dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
PBNU sebagai ormas pertama dan satu-satunya sejauh ini yang mengajukan izin tambang akan mengelola lahan tambang yang dulu dikelola KPC.
Izin tambang untuk PBNU diperkirakan akan keluar pekan ini, namun Bahlil belum bisa membeberkan seberapa banyak cadangan batubara yang berada di lahan bekas KPC.
Arifin mengatakan, enam lahan yang disediakan untuk ormas keagamaan merupakan PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan dari beberapa perusahaan-perusahaan tersebut.
Ia menuturkan, keenam lahan tambang tersebut bakal diberikan untuk ormas keagamaan, yakni PBNU, Muhammadiyah, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha.
“Jadi ada KPC, Arutmin, Adaro, MAU Kendilo, dan satu lagi Kideco dari Indika,” ujar Arifin dikutip dari 优游国际.com, Jumat (7/6/2024).
Alasan ormas keagamaan
Arifin menyampaikan, ormas keagamaan diberi izin untuk mengelola tambang batu bara karena komoditas ini jumlahnya di Indonesia masih sangat besar dibandingkan jenis komoditas lain.
Namun, ormas keagamaan tak bisa sembarangan mengelola tambang karena diperlukan studi kelayakan atas lahan yang diberikan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui market yang menjadi tujuan produk batu bara yang dihasilkan.
Arifin menerangkan, studi kelayakan juga mencakup peralatan yang akan dipakai untuk mengelola tambang.
Jika ormas keagamaan sudah mendapatkan IUP maka mereka wajib mengerjakan lahan tersebut dalam kurun waktu lima tahun.
Ormas keagamaan diharapkan dapat mengelola tambang dan berproduksi 2-3 tahun setelah IUP terbit.
Pemerintah juga mewajibkan ormas keagamaan yang mendapat IUP untuk membayar biaya kompensasi data informasi (KDI).
Tidak terkait hasil Pemilihan Presiden
Bahlil menuturkan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan tidak terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimenangkan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ia menegaskan, pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang karena mereka sudah berperan dalam pembangunan dan kemajuan bangsa.
Bahlil mencontohkan peran NU dan Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa jihad ketika agresi militer pada 1948.
Tak hanya itu, pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan supaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam guna memacu pertumbuhan perekonomian Indonesia,
Bahlil menilai aturan tersebut akan menghasilkan keuntungan yang digunakan untuk kepentingan rakyat.
Ia menambahkan, ormas keagamaan juga berperan banyak ketika membantu pemerintah dalam menghadapi dinamika politik di daerah dan mencerdaskan generasi bangsa.
“Contoh katakanlah ada konflik di Ambon antaragama, waktu itu yang menyelesaikan tokoh-tokoh agama, ada NU, ada Muhammadiyah, ada tokoh-tokoh gereja, ada tokoh-tokoh dari Buddha, Hindu,” imbuh Bahlil.
“Dalam perspektif itu kemudian kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan ini juga merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat,” ujar Bahlil dikutip dari 优游国际.com, Sabtu (8/6/2024).
Dampak ormas keagamaan bisa kelola tambang
Sejauh ini, baru PBNU yang mengajukan IUP dan izinnya diperkirakan keluar pada pekan ini.
Selain PBNU, ormas keagamaan lain seperti PP Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), dan Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) belum mengajukan izin.
PP Muhammadiyah enggan terburu-buru menerima tawaran pemerintah untuk mengelola izin tambang, sementara PHDI mengaku masih mempelajari aturan baru ini.
Di sisi lain, KWI dan PGI kompak menolak tawaran untuk mengelola izin tambang dan menegaskan pihaknya akan membina umat sebagai tugas utama mereka.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, pemberian izin mengelola tambang membuka peluang bagi ormas keagamaan menjadi alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam, terkhusus di sektor batu bara.
Dilansir dari 优游国际.com, Kamis (6/6/2024), Walhi mencatat, lahan seluas 5 juta hektar sudah diubah menjadi kawasan pertambangan batu bara dan hampir 2 juta hektar terletak di kawasan hutan.
Menurut Kepala Divisi Kampanye Walhi, Fanny Tri Jambore, hal tersebut tidak akan menurunkan tren kerusakan lingkungan.
Selain itu, tambang batu bara juga berpotensi membuat Indonesia menjadi negara penghasil emisi terbesar kesembilan di dunia dengan 600 juta ton karbon dioksida dari sektor energi pada 2021.
Itulah daftar lahan tambang yang akan diberikan kepada ormas keagamaan. Selain itu, Walhi juga sudah memperkirakan dampak apa saja yang terjadi jika ormas keagamaan diberi izin mengelola tambang.
/tren/read/2024/06/10/113000865/ormas-keagamaan-tolak-kelola-tambang-bahlil--tidak-bisa-kami-paksa