"Artinya, memang kongkalikong atau keterlibatan pemerintah dan DPR hari ini sengaja dilakukan untuk mengobrak-abrik konsep negara hukum," jelas dia.
Hal itu terbukti dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang tidak disertai naskah final.
Baca juga:
Beni menambahkan, belum adanya naskah final seminggu setelah disahkannya UU Cipta Kerja juga melanggar asas keterbukaan yang harus ada dalam setiap pembentukan undang-undang.
Menurut Beni, UU Cipta Kerja sejak awal memang dibuat dengan iktikad buruk.
Sebab produk hukum yang dilahirkan sangat banyak, serta dinilai mengebiri hak-hak masyarakat, sehingga mendapat banyak penolakan.
Dengan kondisi ini, ia melihat bahwa pemerintah dan DPR mungkin ingin memasukkan substansi-substansi yang belum ada dalam undang-undang tersebut.
"Saya yakin pemerintah dan DPR lagi mempersiapkan substansi mana yang menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dalam UU Cipta Kerja ini, khususnya para investor," tutur dia.
Dengan kondisi saat ini, pihaknya berharap masyarakat senantiasa mendorong DPR untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengundangan naskah UU Cipta Kerja.
Sehingga ketika telah diundangkan sudah ada kepastian hukum terehadap undang-undang tersebut.
"Dengan begitu masyarakat bisa menyusun strategi advokasi berikutnya untuk menyikapi kontroversial UU Cipta Kerja. Seperti pengujian UU tersebut ke MK, atau mendorong Presiden mengeluarkan Perpu," jelas dia.
Baca juga: Survei Sebut Perusahaan Lebih Bisa Diandalkan daripada Pemerintah Selama Pandemi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.