优游国际

Baca berita tanpa iklan.

5 Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan Jakarta Hari Ini, Tak Lolos Didenda

优游国际.com - 01/09/2023, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerapan kebijakan tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta mulai berlangsung pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

Wakil Direktur Lalu lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggota disertai pengawas di setiap titik razia uji emisi.

"Kami juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawasi di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Doni dikutip dari laman , Kamis (31/8/2023).

Lantas, mana saja lokasi razia uji emisi?

Baca juga: Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Tak Lolos Akan Ditilang


Lokasi razia uji emisi di Jakarta

Razia uji emisi kendaraan bermotor oleh Polda Metro Jaya hari ini akan dilaksanakan di lima titik di kawasan Jakarta. Lima titik tersebut meliputi:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  • Taman Anggrek, Jakarta Barat
  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Doni memastikan, kegiatan razia uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia juga meminta masyarakat dan seluruh jajaran dinas terkait untuk bersama-sama mengawasi proses tersebut.

"Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan," ungkapnya.

Masyarakat pun dapat melaporkan petugas yang nakal atau diduga menyimpang saat kegiatan razia berlangsung.

Nantinya, menurut Doni, pihaknya akan langsung menindak petugas yang diduga melanggar prosedur.

"Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan (penindakan)," tegasnya.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Berikut Penjelasannya

 

Besaran denda bagi kendaraan tak lulus uji emisi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kepada kendaraan bermotor untuk mengatasi permasalahan polusi yang melanda Jakarta.DOK. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kepada kendaraan bermotor untuk mengatasi permasalahan polusi yang melanda Jakarta.

Sementara itu, dilansir dari 优游国际.com, Kamis (31/8/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan ditilang dan didenda.

Penerapan kebijakan tilang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi selama sepekan.

Besaran denda untuk kendaraan pun berbeda, tergantung jenisnya. Berikut besaran denda untuk masing-masing kendaraan:

  • Sepeda motor: Maksimal Rp 250.000
  • Mobil: Maksimal Rp 500.000.

"Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Asep.

Asep melanjutkan, penerapan sanksi bertujuan mendorong masyarakat agar segera menguji emisi kendaraan bermotornya.

Uji emisi sendiri tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi permasalahan kualitas udara yang buruk.

"Segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut atau tidak lulus uji emisi, 1 September 2023," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Adriana Smith Sedang Hamil, Divonis Mati Otak, Tak Diizinkan Jalani Aborsi

Cerita Adriana Smith Sedang Hamil, Divonis Mati Otak, Tak Diizinkan Jalani Aborsi

Tren
Ahli Peringatkan Jangan Simpan Uang Berlebihan di E-Wallet, Berapa Nominal Paling Aman?

Ahli Peringatkan Jangan Simpan Uang Berlebihan di E-Wallet, Berapa Nominal Paling Aman?

Tren
Apakah Musim Kemarau 2025 Lebih Kering atau Basah? Ini Penjelasan BMKG

Apakah Musim Kemarau 2025 Lebih Kering atau Basah? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Sakit Perut, Pemuda India Operasi Dirinya Sendiri Berbekal YouTube, Berakhir Suka atau Duka?

Sakit Perut, Pemuda India Operasi Dirinya Sendiri Berbekal YouTube, Berakhir Suka atau Duka?

Tren
Aksi Pria China Lari Hampiri Mobil Terbakar Usai Kecelakaan demi Selamatkan Sopir

Aksi Pria China Lari Hampiri Mobil Terbakar Usai Kecelakaan demi Selamatkan Sopir

Tren
Turunkan Hipertensi dengan Tambahan 5 Menit Olahraga, Apa Jenis Paling Ampuh?

Turunkan Hipertensi dengan Tambahan 5 Menit Olahraga, Apa Jenis Paling Ampuh?

Tren
8 Minuman Penurun Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

8 Minuman Penurun Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Alur PPDB Madrasah 2025 untuk DKI Jakarta

Jadwal dan Alur PPDB Madrasah 2025 untuk DKI Jakarta

Tren
Aksi Penumpang China Eastern Airlines Buka Pintu Darurat dan Bilang Ingin Hirup Udara Segar

Aksi Penumpang China Eastern Airlines Buka Pintu Darurat dan Bilang Ingin Hirup Udara Segar

Tren
Warganet Sebut Pemilihan Livery Putih Pesawat RI 1 Bisa Bantu Hemat Bahan Bakar, Benarkah?

Warganet Sebut Pemilihan Livery Putih Pesawat RI 1 Bisa Bantu Hemat Bahan Bakar, Benarkah?

Tren
Mei Sudah Awal Kemarau, Kenapa Malam Hari Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Mei Sudah Awal Kemarau, Kenapa Malam Hari Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Kronologi Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Kronologi Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Tren
Beras di AS Tinggi Arsenik, Ini Bahaya dan Cara Mengurangi Paparannya

Beras di AS Tinggi Arsenik, Ini Bahaya dan Cara Mengurangi Paparannya

Tren
Urine Keruh Gejala Penyakit Apa? Ini 13 Daftarnya

Urine Keruh Gejala Penyakit Apa? Ini 13 Daftarnya

Tren
Tinggal 9 Hari Lagi, Ini Cara Aktivasi Rekening PIP 2025

Tinggal 9 Hari Lagi, Ini Cara Aktivasi Rekening PIP 2025

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau