Tim Redaksi
KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental berhak mendapat perawatan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia mencakup layanan kesehatan mental sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Peserta berhak mendapatkan layanan konsultasi, pemeriksaan, tindakan medis dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta dokter spesialis jiwa di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
"Peserta Program JKN memiliki hak atas layanan dengan syarat utamanya adalah status kepesertaan yang aktif," kata Rizzky kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?
Rizzky menjelaskan, layanan tersebut sudah termasuk rawat inap, pemeriksaan penunjang seperti tes laboratorium, radiologi, obat-obatan untuk gangguan mental, dan rehabilitasi medis jika diperlukan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan Program Rujuk Balik (PRB) khusus untuk peserta dengan diagnosis skizofrenia yang telah stabil, sehingga memungkinkan akses cepat terhadap obat-obatan kronis tanpa harus ke FKRTL.
Ada beberapa gangguan kesehatan mental yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Simak daftarnya berikut ini:
Rizzky menegaskan bahwa gangguan kesehatan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak terbatas pada yang sudah disebutkan dalam daftar.
BPJS Kesehatan memberikan pelayanan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku, serta dipastikan kartu BPJS Kesehatan peserta aktif.
Baca juga: Tidak Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Bisakah Berobat Gratis dengan Menunjukkan KTP?
Rizzky menjelaskan, dalam penanganan pasien yang mengalami gangguan kesehatan mental, dokter di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat merujuk pasien ke dokter spesialis jiwa di rumah sakit jika diperlukan.
"Dokter spesialis jiwa menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang telah ditetapkan," terang Rizzky.
"Selain itu juga dapat merujuk pasien untuk konsultasi oleh psikolog jika dianggap perlu," sambungnya.
Ia menambahkan, semua obat yang diberikan kepada pasien gangguan kesehatan mental yang diperlukan dalam layanan kesehatan mental termasuk dalam paket INA-CBG, tanpa biaya tambahan.
"Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Rizzky.
"Namun jika ada kebutuhan obat di luar Fornas dan dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG," lanjutnya.
Baca juga: Dokter Selalu Bertanya ke Pasien Pakai BPJS atau Jalur Umum Usai Memeriksa, Ini Kata BPJS
Lebih lanjut, Rizzky meminta peserta yang menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan agar melapor.
Mereka dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165 atau menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja bila berada di rumah sakit.
"Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.