优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Bisa Gratis, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

优游国际.com - 20/05/2024, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

3. Protesa alat gerak

BPJS Kesehatan juga menjamin pemberian protesa alat gerak, baik kaki maupun tangan palsu, untuk peserta JKN dengan klaim maksimal Rp 2,75 juta.

Jaminan kaki atau tangan palsu diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.

Klaim alat bantu kesehatan ini pun diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Baca juga: Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

4. Protesa gigi

Protesa gigi atau gigi tiruan juga termasuk alat bantu kesehatan berikutnya yang bisa diperoleh secara gratis oleh peserta JKN.

Gigi tiruan diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama, dengan tanggungan BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp 1,1 juta.

Tarif tersebut berlaku untuk protesa gigi penuh, dengan jaminan masing-masing rahang maksimal Rp 500.000.

5. Korset tulang belakang

Alat bantu kesehatan selanjutnya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah korset tulang belakang atau penyangga punggung.

Korset punggung ini biasanya digunakan untuk membantu mencegah sekaligus memberikan posisi terbaik saat peserta JKN berdiri atau duduk.

Dengan tarif maksimal Rp 385.000, korset tulang belakang diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

6. Penyangga leher

Collar neck atau penyangga leher bisa diperoleh secara gratis untuk peserta JKN berdasarkan indikasi medis.

Penyangga leher sendiri umumnya dipasang jika bagian tubuh pasien ini mengalami trauma akibat kecelakaan atau cedera di tubuh bagian atas.

Diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis, collar neck tanpa pungutan biaya alias ditanggung BPJS Kesehatan jika tarifnya di bawah Rp 165.000.

7. Kruk

Penyangga kaki atau kruk juga menjadi salah satu alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sesuai namanya, kruk berfungsi untuk menyangga tubuh agar kaki tidak sepenuhnya menahan beban tubuh pasien.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk peserta JKN dengan tarif maksimal Rp 385.000, dengan ketentuan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Baca juga: KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Cara klaim alat kesehatan BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman , guna mendapatkan alat bantu kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan, peserta bisa mengajukannya dengan langkah-langkah berikut:

  • Datang ke fasilitas kesehatan pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  • Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Lakukan legalisasi atau verifikasi resep
  • Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.

Berikutnya, pengajuan klaim alat bantu kesehatan gratis diberikan oleh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau