KOMPAS.com - Unggahan yang menginformasikan aturan baru untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum mengurus dokumen kependudukan, ramai di media sosial.
Informasi tersebut diunggah di media sosial Facebook oleh akun Yustina Ta** Ina, Kamis (20/6/2024) siang.
Pengunggah menuliskan, masyarakat yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan akta, wajib mengunduh IKD.
"Yang mau urus surat, KTP, akte, KIA, KK, Dispenduk wajib mendownload aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) peraturan baru sekarang ya," tulisnya.
"Karna mulai bulan juli data fisik tidak berlaku lagi, jadi data sdh lewat aplikasi IKD," sambungnya.
Lantas, bagaimana penjelasan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil)?
Baca juga: Berlaku Seumur Hidup, Bisakah Ganti Foto KTP karena Jelek?
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi memastikan, Dinas Dukcapil tidak mensyaratkan aktivasi IKD sebelum mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Sebagai informasi, IKD adalah dokumen kependudukan yang salah satunya memuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP)-el dalam bentuk digital.
"Dinas Dukcapil tidak mewajibkan untuk setiap layanan adminduk harus mengaktivasi IKD terlebih dahulu," ujarnya, saat dihubungi 优游国际.com, Sabtu (29/6/2024).
Teguh menjelaskan, saat ini tidak ada regulasi yang mengatur ketentuan pengurusan pembuatan dokumen kependudukan didahului dengan aktivasi IKD.
Oleh karena itu, proses layanan administrasi kependudukan, termasuk KK, KTP, serta akta-akta pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Kematian, akan tetap dilayani.
Kepemilikan IKD juga tidak serta-merta membuat dokumen kependudukan fisik tidak lagi berlaku, termasuk per Juli 2024 seperti dalam unggahan.
Sebab, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.
Platform digital ini juga dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Namun, Teguh menambahkan, dalam rangka percepatan aktivasi IKD secara nasional, Dinas Dukcapil juga memfasilitasi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD.
Salah satunya, bagi masyarakat yang sedang mengurus layanan administrasi kependudukan.
"Karena di dalam IKD juga sudah terdapat beberapa layanan adminduk, sehingga penduduk tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan beberapa layanan adminduk yang sudah tersedia di dalam IKD," terang dia.
Baca juga: Gratis, Ini Cara Ganti KTP Rusak-Hilang secara Manual dan Online 2024