KOMPAS.com - Surat keterangan penduduk nonpermanen diperlukan bagi penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut juga berlaku bagi orang asing yang memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Termasuk penduduk yang pindah domisili untuk sementara dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya.
Oleh karena itu, perpindahan domisili sementara tersebut harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat dengan status sebagai penduduk nonpermanen.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Domisili Antarprovinsi hingga Satu Kabupaten
Terkait cara daftar penduduk nonpermanen 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.
“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi 优游国际.com, (23/1/2023).
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
Dilansir dari laman , berikut syarat daftar dokumen penduduk nonpermanen 2023:
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Setelah Pindah Domisili
Setelah mengetahui syarat daftar penduduk nonpermanen 2023, selanjutnya adalah mengetahui prosedur pengurusannya.
Sebelum mengurus dokumen penduduk nonpermanen 2023, pemohon terlebih dahulu menghubungi Ketua RT setempat untuk pembuatan surat pengantar.
Adapun prosedur pengurusan dokumen penduduk nonpermanen 2023 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Catat, Ini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang
Penerbitan dokumen ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum bagi penduduk nonpermanen yang berdomisili di luar wilayah domisilinya.
Data penduduk nonpermanen ini memberikan manfaat yang besar kepada pemerintah demi menghadirkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.