Dewan ini juga bertugas mengoordinasikan, monitoring, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
Tito mengatakan, pihaknya mengusulkan wakil presiden (wapres) untuk memimpin Dewan Aglomerasi karena akan menangani permasalahan kompleks yang sifatnya lintas menteri koordinator (menko).
"Kalau bicara menyelesaikan persoalan yang kompleks lintas menko, yaitu presiden dan wakil presiden, kita melihat saat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional, pekerjaannya sangat luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres," kata Tito.
Baca juga: Mendagri Ingin Jakarta seperti New York dan Melbourne Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Kewenangan untuk memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi pun disebutnya tidak akan mengambil alih tugas kepala daerah aglomerasi.
"Tidak, (wapres) enggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan," ungkapnya.
Tito pun mengingatkan, wapres dalam mengoordinasikan kawasan aglomerasi tidak berdiri sendiri dan memiliki kewenangan eksekutor.
"Tapi bertanggung jawab kepada presiden apa pun juga, bahkan presiden juga bisa mengambil alih," sambungnya.
Kewenangan wapres dalam Dewan Kawasan Aglomerasi tersebut dinilai akan menyerupai Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Kata Tito, dalam peran itu, Maruf Amin tidak memiliki wewenang untuk mengambil alih pemimpin pemerintahan daerah di wilayah tersebut.
"Jadi jangan sampai dipikirkan, berpikir bahwa adanya percepatan pembangunan Papua kemudian Bapak Wapres adalah pimpinan seluruh pemerintahan di Papua," tuturnya.
(Sumber: 优游国际.com/Adinda Putri Kintamani Nugraha, Nicholas Ryan Aditya | Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.