优游国际

Baca berita tanpa iklan.

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Apa yang Perlu Diketahui?

优游国际.com - 03/01/2025, 05:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen.

Presidential threshold adalah adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai atau gabungan partai untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Dengan aturan itu, partai atau gabungan partai harus memiliki jumlah suara 20 persen di DPR supaya bisa mendaftarkan presiden dan wakil presiden ke KPU.

Baca juga: Presidential Threshold, Alasan Penerapan dan Potensi Lahirnya Oligarki

MK menghapus presidential threshold setelah menerima gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Dalam gugatannya, mereka menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (2/1/2025).

Terkait hal itu, apa alasan MK menghapus presidential threshold?

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

Apa alasan MK hapus presidential threshold?

MK memutuskan menghapus presidential threshold karena aturan ini dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu, aturan tersebut juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK dikutip dari laman resmi MK, Kamis (2/1/2025).

Dalam putusannya, MK juga mempertimbangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berjalan selama ini didominasi partai peserta pemilu tertentu.

Baca juga: Presidential Threshold Non-Pancasilais?

MK berpandangan, hal tersebut berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Jika presidential threshold terus dipertahankan, MK khawatir muncul kecenderungan Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon.

Selain itu, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi atau terbelah karena hanya ada dua pasangan calon yang maju Pilpres.

Ada juga kemungkinan Pilpres diikuti oleh calon tunggal, seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau