KOMPAS.com - Dalan mejalankan roda pemerintahan, berbagai risiko bisa saja muncul dan memengaruhi keberhasilan program, kebijakan, hingga pelayanan publik.
Manajemen risiko untuk instansi pemerintah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Risiko bisa datang dari dalam organisasi, seperti kesalahan prosedur, hingga dari luar organisasi seperti gejolak politik atau bencana alam.
Untuk itulah diperlukan manajemen risiko sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca juga: Manajemen: Teori, Manfaat, dan Tingkatannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
Sementara pada ayat (2), menjelaskan penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko.
Berbeda dengan dunia bisnis yang orientasinya adalah profit, manajemen risiko di lngkungan pemerintah memiliki orientasi lebih luas.
Menjamin keberhasilan program negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi tujuan besarnya.
Risiko dalam orientasi tersebut bisa berupa kegagalan mencapai target program, anggaran yang tidak tepat, bahkan kehilangan kepercayaan publik akibat kebijakan yang keliru.
Sehingga penerapan manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan lengkah strategis untuk memastikan bahwa program pemerintah berjalan sesuai arah, terukur, dan adaptif terhadap perubahan lingkungan.
Dalam praktiknya, setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah harus memiliki sistem indentifikasi risiko, mitigasi, hingga pemantauan berkelanjutan.
Baca juga: Manajemen Sumber Daya Manusia: Tujuan dan Fungsinya
Melansir dari buku Manajemen Risiko (2023) oleh Ferdinandus Sampe dkk, kerangka manajemen risiko dibuat untuk keberhasilan manajemen risiko pemerintah.
Kerangka kerja dalam manajemen risiko seharusnya dapat menyatu dengan kebijakan-kebijakan operasional dan praktik organisasi pemerintah.
Siklus kerangka kerja manajemen risiko terkenal dengan metode plan, do, check, dan action (PDCA).
Berikut penjelasannya: