KOMPAS.com - Surat keterangan penduduk nonpermanen diperlukan bagi penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut juga berlaku bagi orang asing yang memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Termasuk penduduk yang pindah domisili untuk sementara dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya.
Oleh karena itu, perpindahan domisili sementara tersebut harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat dengan status sebagai penduduk nonpermanen.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Domisili Antarprovinsi hingga Satu Kabupaten
Terkait cara daftar penduduk nonpermanen 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.
“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi 优游国际.com, (23/1/2023).
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
Dilansir dari laman , berikut syarat daftar dokumen penduduk nonpermanen 2023:
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Setelah Pindah Domisili